Pihak Pertama memberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa Ruko yang akan disewakan sesuai pasal 1 Perjanjian ini adalah milik Pihak Pertama sepenuhnya, dan karena itu Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan, gugatan atau tagihan dari Pihak manapun sepanjang menyangkut kepemilikan Ruko tersebut.