Bilamana terjadi kebakaran atas bangunan yang disewakan atau terjadi pembongkaran atas bangunan tersebut atas perintah pihak yang berwenang sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat menempati bangunan yang disewakan tersebut, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan kepada PIHAK KEDUA, uang sewa untuk selama masa sewa yang belum dijalani oleh PIHAK KEDUA.