Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri
2. Perlunya ketentuan tehnis pelaksanaan dinas luar negeri untuk bekerja
Mengingat : 1.PKB pasal 40
2.Hasil Keputusan Direksi
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEKERJA YANG DITUGASKAN UNTUK TUGAS
KERJA DI LUAR NEGERI.
01. Ketentuan Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk bekerja di perusahaan yang masih ada hubungan bisnis dengan perusahaan selama 3 (tiga) bulan keatas.
02. Pekerja yang ditugaskan perusahaan harus memenuhi persyaratan seleksi berupa :
a. Status Pekerja adalah Tetap ( PKWTT ).
b. Konduite minimal : C ( Standart ).
c. Usia maksimal sesuai kebutuhan
d. Lulus test kesehatan yang dilakukan perusahaan
03. Pekerja yang lulus persyaratan seleksi wajib mengikuti pembekalan bahasa dan atau skill
04. Pekerja selama menjani dinas luar terikat kepada Perjanjian Kerja Bersama dan Hukum yang berlaku baik di Negara Tujuan maupun Hukum Indonesia.
05. Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk training/pelatihan/tugas di Luar Negeri berdasarkan :
a. Instruksi dari direksi perusahaan
a. Usulan divisi berdasarkan kebutuhan dan atau skill pekerja.
06. Biaya proses training/dinas LN dibayar oleh perusahaan mulai dari pembuatan passport (bagi yang belum punya, pengurusan visa serta airport tax dibandara).
07. Hak dan kewajiban peserta :
a. Kewajiban Pekerja :
a.1. Menyatakan kesanggupan tugas perusahaan sampai dengan selesai
a.2. Menyatakan kesanggupan untuk aplikasi ilmu selama tugas kerja di tempat kerjanya / yang
ditunjuk.
a.3. Menyatakan kesanggupan untuk menyimpan ijazah terakhir di perusahaan selama point
06 (a.3.4)
a.4. Menyatakana kesanggupan untuk terikat kerja dengan perusahaan selama :
a.3.1. Tugas kerja 3 s/d 11 bulan : ikatan dinas 12 (dua belas) bulan
a.3.2. Tugas kerja 12 s/d 24 bulan : ikatan dinas 24 ( dua puluh empat) bulan
a.3.3. Tugas kerja 25 s/d 36 bulan : penambahan 1 th setiap tahun
a.5. Menyatakan kesanggupan untuk memberikan ganti kerugian apabila kewajiban pekerja
dalam point 06 tidak dapat dilaksanakan berupa :
a.5.1. Penggantian pembelian ticket pesawat PP
a.5.2. Penggantian biaya pengurusan passport, visa dan biaya pembekalan.
b. Hak Di Negara Tujuan :
b.1. Gaji diberikan berupa :
b.1.1. Upah dibayarkan sesuai standart Jepang ( UMK )
b.1.2. Tunjangan Jabatan tidak diberikan kecuali level yang dibutuhkan di LN adalah sesuai
level jabatan di Indonesia.
b.2. Makan diberikan satu kali yaitu makan siang.
b.3. Perhitungan lembur dibayar sesuai ketentuan perusahaan penerima, untuk Jepang :
b.3.1. Perhitungan lembur hari kerja normal : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.3.2. Perhitungan lembur hari Sabtu & Minggu : sesuai ketentuan Perusahaan penerima b.3.3. Perhitungan lembur hari libur nasional : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.4. Asuransi Kesehatan
b.5. Transportasi diatur HRGA Perusahaan Penerima
b.6. Uniform dan Pakaian musim dingan dipinjamkan
b.7. Biaya keperluan pribadi ditanggung pekerja seperti loundry, telp, dll
b.8. Kondisi emergency berupa meninggalnya keluarga ( Ps. 1 ayat 6 yaitu Suami/Istri dan atau
anak-anak yang sah ) maka biaya ditanggung Perusahaan, selain itu pekerja tidak diperbolehkan pulang, jika memaksa pulang biaya ditanggung sendiri dan kedua hal tersebut tidak ada jaminan untuk diberangkatkan kembali.
c. Hak Di Negara Asal/Indonesia :
c.1. Hak-hak yang dibayarkan di Indonesia terbatas pada : Upah Pokok ( sebesar 60%) , dan
Tunjangan keluarga ( sebesar 100% )
c.2. Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Bonus ( Jika ada) dibayarkan sesuai ketentuan Indonesia
c.3. Khusus pada saat berangkat dan pulang diberikan uang saku sebesar USD 20
08. Apabila pekerja dipulangkan lebih awal apapun alasannya, maka gaji yang sudah terlanjur dibayarkan sedangkan tugas kerja belum dijalaniakan tetap diperhitungkan ( dikembalikan ke perusahaan ) sesuai hari selama tugas di negara tujuan, dan sebaliknya apabila ada perpanjangan waktu maka haknya diberikan sesuai waktu perpanjangan.
09. Perusahaan akan memanggil pekerja untuk memberitahukan rencana, tujuan, hak dan kewajiban dll terkait dinas luar negeri kepada pekerja dan pekerja yang menyatakan menolak instruksi tanpa alasan yang diterima perusahaan berlaku ketentuan PKB
10. Bagi pekerja yang menyatakan menolak setelah menandatangni pernyataan kesanggupan, maka pekerja dibebankan sebesar biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan ( seperti biaya pembuatan passport, visa, ticket pesawat dsb) dengan tehnis pembayaran diatur kemudian.
11. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
12. Apabila ada perubahan maka akan diterbitkan SK baru.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dijadikan pedoman.
Jakarta, 10 Januari 2015
, PT. FUJI SEAT INDONESIA
MR. S. KANAZAWA
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri 2. Perlunya ketentuan tehnis pelaksanaan dinas luar negeri untuk bekerja Mengingat : 1.PKB pasal 40 2.Hasil Keputusan Direksi M E M U T U S K A NMenetapkan : KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEKERJA YANG DITUGASKAN UNTUK TUGAS KERJA DI LUAR NEGERI.01. Ketentuan Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk bekerja di perusahaan yang masih ada hubungan bisnis dengan perusahaan selama 3 (tiga) bulan keatas. 02. Pekerja yang ditugaskan perusahaan harus memenuhi persyaratan seleksi berupa :a. Status Pekerja adalah Tetap ( PKWTT ).b. Konduite minimal : C ( Standart ).c. Usia maksimal sesuai kebutuhand. Lulus test kesehatan yang dilakukan perusahaan03. Pekerja yang lulus persyaratan seleksi wajib mengikuti pembekalan bahasa dan atau skill04. Pekerja selama menjani dinas luar terikat kepada Perjanjian Kerja Bersama dan Hukum yang berlaku baik di Negara Tujuan maupun Hukum Indonesia.05. Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk training/pelatihan/tugas di Luar Negeri berdasarkan :a. Instruksi dari direksi perusahaana. Usulan divisi berdasarkan kebutuhan dan atau skill pekerja.06. Biaya proses training/dinas LN dibayar oleh perusahaan mulai dari pembuatan passport (bagi yang belum punya, pengurusan visa serta airport tax dibandara).07. Hak dan kewajiban peserta :a. Kewajiban Pekerja :a.1. Menyatakan kesanggupan tugas perusahaan sampai dengan selesaia. 2 職場の科学アプリケーションのための仕事割り当てのための意思を表明した/。任命されます。a. 3 記載ポイントの上の会社であなたの最後の卒業証書を保存する機能。06 (a 3.4.)a. 4. Menyatakana 会社で動作する機能のバインドします。a. 作業タスク 3.1.3 s は/d 11 ヶ月: ボンド 12 (12) ヶ月a. 作業タスク 3.2.12 s は/d 24 ヶ月: ボンド 24 ヶ月 (24)a. 作業タスク 3.3.25 s は/d 36 ヶ月: 毎年の第 1 の追加a. 5 義務の労働者に損害を与えるために意欲を表現する。ポイント 6 形で実装されていない可能性があります。a. チケット購入交換 5.1 航空機 PP。a. 5.2。 代替費用、ビザとパスポートの管理、供給の費用。 b. 権利先の国:b. 1. 給料形で与えられる:b. 1.1 標準的な日本 (ユーエムケー ・) によると支払われる賃金。b. 1.2 LN で必要なレベルが適切でない限り手当オフィスは与えられていない。インドネシアの液面の位置。b.2 すなわち食べる昼食に 1 回を与えられました。b. 3. 日本の受取人の会社に基づき残業の計算。b. 3.1 超過作業時間の通常の稼働日の計算: 受信者企業に基づき、。b. 3.2。 残業計算土曜・日曜: b. 3.3 に従って、受信者の会社。超過作業時間の国民の祝日の計算: 受取人の会社に従いb. 保険 4。b. 5 トランスファー HRGA 受取人の会社。 b.6. Uniform dan Pakaian musim dingan dipinjamkan b.7. Biaya keperluan pribadi ditanggung pekerja seperti loundry, telp, dll b.8. Kondisi emergency berupa meninggalnya keluarga ( Ps. 1 ayat 6 yaitu Suami/Istri dan atau anak-anak yang sah ) maka biaya ditanggung Perusahaan, selain itu pekerja tidak diperbolehkan pulang, jika memaksa pulang biaya ditanggung sendiri dan kedua hal tersebut tidak ada jaminan untuk diberangkatkan kembali.c. Hak Di Negara Asal/Indonesia : c.1. Hak-hak yang dibayarkan di Indonesia terbatas pada : Upah Pokok ( sebesar 60%) , dan Tunjangan keluarga ( sebesar 100% ) c.2. Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Bonus ( Jika ada) dibayarkan sesuai ketentuan Indonesia c.3. Khusus pada saat berangkat dan pulang diberikan uang saku sebesar USD 20 08. Apabila pekerja dipulangkan lebih awal apapun alasannya, maka gaji yang sudah terlanjur dibayarkan sedangkan tugas kerja belum dijalaniakan tetap diperhitungkan ( dikembalikan ke perusahaan ) sesuai hari selama tugas di negara tujuan, dan sebaliknya apabila ada perpanjangan waktu maka haknya diberikan sesuai waktu perpanjangan. 09. Perusahaan akan memanggil pekerja untuk memberitahukan rencana, tujuan, hak dan kewajiban dll terkait dinas luar negeri kepada pekerja dan pekerja yang menyatakan menolak instruksi tanpa alasan yang diterima perusahaan berlaku ketentuan PKB10. Bagi pekerja yang menyatakan menolak setelah menandatangni pernyataan kesanggupan, maka pekerja dibebankan sebesar biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan ( seperti biaya pembuatan passport, visa, ticket pesawat dsb) dengan tehnis pembayaran diatur kemudian.11. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.12. Apabila ada perubahan maka akan diterbitkan SK baru. Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dijadikan pedoman. Jakarta, 10 Januari 2015 , PT. FUJI SEAT INDONESIA MR. S. KANAZAWA
翻訳されて、しばらくお待ちください..

Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri
2. Perlunya ketentuan tehnis pelaksanaan dinas luar negeri untuk bekerja
Mengingat : 1.PKB pasal 40
2.Hasil Keputusan Direksi
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEKERJA YANG DITUGASKAN UNTUK TUGAS
KERJA DI LUAR NEGERI.
01. Ketentuan Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk bekerja di perusahaan yang masih ada hubungan bisnis dengan perusahaan selama 3 (tiga) bulan keatas.
02. Pekerja yang ditugaskan perusahaan harus memenuhi persyaratan seleksi berupa :
a. Status Pekerja adalah Tetap ( PKWTT ).
b. Konduite minimal : C ( Standart ).
c. Usia maksimal sesuai kebutuhan
d. Lulus test kesehatan yang dilakukan perusahaan
03. Pekerja yang lulus persyaratan seleksi wajib mengikuti pembekalan bahasa dan atau skill
04. Pekerja selama menjani dinas luar terikat kepada Perjanjian Kerja Bersama dan Hukum yang berlaku baik di Negara Tujuan maupun Hukum Indonesia.
05. Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk training/pelatihan/tugas di Luar Negeri berdasarkan :
a. Instruksi dari direksi perusahaan
a. Usulan divisi berdasarkan kebutuhan dan atau skill pekerja.
06. Biaya proses training/dinas LN dibayar oleh perusahaan mulai dari pembuatan passport (bagi yang belum punya, pengurusan visa serta airport tax dibandara).
07. Hak dan kewajiban peserta :
a. Kewajiban Pekerja :
a.1. Menyatakan kesanggupan tugas perusahaan sampai dengan selesai
a.2. Menyatakan kesanggupan untuk aplikasi ilmu selama tugas kerja di tempat kerjanya / yang
ditunjuk.
a.3. Menyatakan kesanggupan untuk menyimpan ijazah terakhir di perusahaan selama point
06 (a.3.4)
a.4. Menyatakana kesanggupan untuk terikat kerja dengan perusahaan selama :
a.3.1. Tugas kerja 3 s/d 11 bulan : ikatan dinas 12 (dua belas) bulan
a.3.2. Tugas kerja 12 s/d 24 bulan : ikatan dinas 24 ( dua puluh empat) bulan
a.3.3. Tugas kerja 25 s/d 36 bulan : penambahan 1 th setiap tahun
a.5. Menyatakan kesanggupan untuk memberikan ganti kerugian apabila kewajiban pekerja
dalam point 06 tidak dapat dilaksanakan berupa :
a.5.1. Penggantian pembelian ticket pesawat PP
a.5.2. Penggantian biaya pengurusan passport, visa dan biaya pembekalan.
b. Hak Di Negara Tujuan :
b.1. Gaji diberikan berupa :
b.1.1. Upah dibayarkan sesuai standart Jepang ( UMK )
b.1.2. Tunjangan Jabatan tidak diberikan kecuali level yang dibutuhkan di LN adalah sesuai
level jabatan di Indonesia.
b.2. Makan diberikan satu kali yaitu makan siang.
b.3. Perhitungan lembur dibayar sesuai ketentuan perusahaan penerima, untuk Jepang :
b.3.1. Perhitungan lembur hari kerja normal : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.3.2. Perhitungan lembur hari Sabtu & Minggu : sesuai ketentuan Perusahaan penerima b.3.3. Perhitungan lembur hari libur nasional : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.4. Asuransi Kesehatan
b.5. Transportasi diatur HRGA Perusahaan Penerima
b.6. Uniform dan Pakaian musim dingan dipinjamkan
b.7. Biaya keperluan pribadi ditanggung pekerja seperti loundry, telp, dll
b.8. Kondisi emergency berupa meninggalnya keluarga ( Ps. 1 ayat 6 yaitu Suami/Istri dan atau
anak-anak yang sah ) maka biaya ditanggung Perusahaan, selain itu pekerja tidak diperbolehkan pulang, jika memaksa pulang biaya ditanggung sendiri dan kedua hal tersebut tidak ada jaminan untuk diberangkatkan kembali.
c. Hak Di Negara Asal/Indonesia :
c.1. Hak-hak yang dibayarkan di Indonesia terbatas pada : Upah Pokok ( sebesar 60%) , dan
Tunjangan keluarga ( sebesar 100% )
c.2. Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Bonus ( Jika ada) dibayarkan sesuai ketentuan Indonesia
c.3. Khusus pada saat berangkat dan pulang diberikan uang saku sebesar USD 20
08. Apabila pekerja dipulangkan lebih awal apapun alasannya, maka gaji yang sudah terlanjur dibayarkan sedangkan tugas kerja belum dijalaniakan tetap diperhitungkan ( dikembalikan ke perusahaan ) sesuai hari selama tugas di negara tujuan, dan sebaliknya apabila ada perpanjangan waktu maka haknya diberikan sesuai waktu perpanjangan.
09. Perusahaan akan memanggil pekerja untuk memberitahukan rencana, tujuan, hak dan kewajiban dll terkait dinas luar negeri kepada pekerja dan pekerja yang menyatakan menolak instruksi tanpa alasan yang diterima perusahaan berlaku ketentuan PKB
10. Bagi pekerja yang menyatakan menolak setelah menandatangni pernyataan kesanggupan, maka pekerja dibebankan sebesar biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan ( seperti biaya pembuatan passport, visa, ticket pesawat dsb) dengan tehnis pembayaran diatur kemudian.
11. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
12. Apabila ada perubahan maka akan diterbitkan SK baru.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dijadikan pedoman.
Jakarta, 10 Januari 2015
, PT. FUJI SEAT INDONESIA
MR. S. KANAZAWA
翻訳されて、しばらくお待ちください..
