Percepatan pelunasan pinjaman (prepayment) karena di-take over oleh bank lain atau pihak ketiga dan bukan atas keinginan BNI untuk melakukan "sell down" atas fasilitas kredit penerima kredit, maka akan dikenakan penalty 5% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja yang dilunasi, ditambah biaya administrasi senilai Rp 5,000,000