Bahwa, sehubungan dengan Jual dan Sewa-Balik No. (Number contract) tertanggal (date) (berikut semua lampiran, adendum, perubahan, perpanjangan dan pembaruan selanjutnya disebut “Perjanjian Jual dan Sewa-Balik”) dimana berdasarkan Perjanjian Jual dan Sewa-Balik tersebut barang milik Lessee dibeli oleh Lessor dan kemudian disewa-pembiayaankan kembali oleh Lessor kepada Lessee (Jual dan Sewa-Balik), yang dibuat oleh dan antara: