b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah ikatan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu sebagaimana point 2a.
Pasal 3
Kepangkatan dan Penggolongan Karyawan
PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA memberlakukan sistem kepangkatan dan golongan bagi semua karyawan yaitu:
No Pangkat Range Golongan
1 President Director 9
2 Director 8
3 Senior Manager 7A –7B
4 Manager 6A –6C
5 Senior Officer, Senior Staff, Senior Engineer, Senior Technical Staff 5E –5F
6 Officer,Staff, Engineer, Technical Staff, Technical Officer 4A –4D
7 Pelaksana 1A –3D
Pasal 4
Proses dan Syarat Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan karyawan :
a. Penerimaan karyawan didasarkan atas adanya kebutuhan organisasi dan sudah direncanakan dan tertulis di dalam Manpower planning.
b. Untuk dapat diterima menjadi karyawan, harus memenuhi persyaratan dan lulus dari beberapa seleksi yang diselenggarakan oleh Perusahaan.
c. Karyawan wanita atau karyawati yang sudah menikah ditetapkan sebagai karyawan dengan status bujang, tetapi jika karyawati tersebut adalah pencari nafkah tunggal atau sebagai kepala keluarga, dengan menyampaikan surat bukti dari Pemerintahan setempat (minimal setingkat Kelurahan/Desa), maka karyawati tersebut dapat ditetapkan dengan status menikah dengan tetap didasarkan surat keterangan dari kelurahan setempat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Persyaratan Umum Calon Karyawan:
Yang menjadi persyaratan umum penerimaan karyawan adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun saat penerimaan.
c. Jika diperlukan untuk menerima karyawan baru yang ber-usia diatas 45tahun.
d. Berbadan dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter. (Pra employment check up)
e. Memenuhi persyaratan kemampuan/kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan.
f. Lulus seluruh seleksi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
g. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.
h. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan atau keanggotaan partai atau organisasi terlarang.
i. Berkelakuan baik diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari instansi Kepolisian.
j. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan Pihak atau Perusahaan lain.
Pasal 5
Keluarga Karyawan dan Hubungan Keluarga dalam Perusahaan.
1. Keluarga yang menjadi tanggungan karyawan adalah:
a. Istri yang sah menurut hukum dan tercatat di Perusahaan. Fasilitas diberikan hanya kepada satu istri yang didaftarkan. Perubahan atas pendaftaran hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan, sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum.
b. Anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari istri yang sah terdaftar di Perusahaan berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah.
c. Anak yang menjadi tanggungan Perusahaan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah dan termasuk di dalamnya anak tiri dan anak angkat bila ada.
1). Anak angkat : Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas pemeliharaan atau bantuan untuk karyawan dan keluarganya atas beban Perusahaan sampai pada anak angkat. Dalam hal-hal yang luar biasa permohonan seorang karyawan untuk mengambil seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat serta ditetapkan oleh pengadilan negeri.
2). Anak tiri : Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari Perusahaan adalah:
a). Anak janda mati atau ditinggal yang ibunya kawin dengan karyawan.
b). Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan karyawan yang menurut keputusan Pengadilan Negeri Agama menjadi tanggungan.
2. Hubungan keluarga dalam Perusahaan
Pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut:
a. Proses penerimaan karyawan tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada adanya hubungan keluarga.
b. Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/ anak/adik kandung/adik ipar/keponakan/ kemenakan) di dalam satu Direktorat, Divisi, Departemen dan atau Proyek.
Pasal 6
Masa Percobaan
1. Masa Percobaan adalah masa tenggang waktu para pihak dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam kontinuitas melakukan hubungan kerja.
2. Masa percobaan 3 (tiga) bulan, baik Perusahaan maupun karyawan berhak memutuskan hubungan kerja setiap saat dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum diakhirinya masa percobaan (tanpa membayar uang pesangon atau ganti rugi).
3. Setelah berhasil melewati masa percobaan dengan baik maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.
4. Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berlaku masa percobaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Nomor Induk Karyawan (NIK)
1. Nomor Induk Karyawan (NIK) adalah nomor registrasi kepegawaian untuk setiap karyawan.
2. NIK diberikan kepada karyawan kantor pusat atau Head Office (H.O), yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau Kesepakatan kerjanya terhadap PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA Kantor Pusat (H.O) Jakarta dengan Perjanjian Kerja ditandatangani Direktur Utama.
3. NIK menunjukan status kepegawaian, NIK akan berubah sesuai dengan perubahan status kesepakatan kerja karyawan yang bersangkutan dan NIK diganti setiap dilakukan perubahan perjanjian kerja.
Pasal 8
Pemagangan
1. Latar belakang dan tujuan adanya pemagangan:
a. Kewajiban moral Perusahaan bagi lingkungan pendidikan untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Sesuai dengan program kerja dan budget Perusahaan tahun berjalan.
2. Ketentuan umum pemagangan:
a. Peserta magang (trainee) adalah pelajar atau seseorang yang diberi kesempatan oleh Perusahaan untuk melakukan praktek kerja dengan jangka waktu tertentu dengan mengindahkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
b. Sebelum memulai kerja praktek, peserta magang wajib menyepakati kesepakatan kerja magang yang mengatur tata tertib pelaksanaan kerja magang di Perusahaan.
c. Peerta magang diberikan uang saku sebagai pengganti makan dan transport.
d. Pemberian uang saku atau uang makan ditetapkan melalui suatu keputusan tersendiri.
e. Peserta magang wajib melakukan tugas-tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
f. Di akhir pelaksanaan pemagangan, peserta magang wajib menyerahkan laporan kegiatan atau hasil kerja selama magang.
g. Pelaksanaan magang tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Upah
1. Yang dimaksud Gaji adalah upah yang diterima oleh karyawan secara tetap setiap bulan, berdasarkan pangkat dan golongannya.
2. Upah tidak dibayar bila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini merupakan azas yang pada dasarnya berlaku pada semua golongan karyawan kecuali bila karyawan yang bersangkutan tidak dapat bekerja bukan karena kesalahan karyawan atau karena hal-hal yang diatur dalam U.U. No. 13 Tahun 2003.
3. Kenaikan upah tidak dilaksanakan secara otomatis melainkan berdasarkan pertimbangan pertimbangan atas prestasi kerja, konduite karyawan.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
b. 特定の時間契約 (PKWTT) を動作していないポイント 2 a として期間による制限のない作品であります。第 3 条行とその従業員PT 松山木型インドネシアを含むすべての従業員の行とシステムを制定しました。ないランク範囲、1 代表取締役社長 92 監督 83-7 a 7B のシニア マネージャー4 マネージャー 6A-6 c5 官、シニア スタッフ、シニア エンジニア、上級技術スタッフ-5E 5F6 役員、スタッフ、エンジニア、技術スタッフ、技術責任者 4A-4 d7. 実装 1A – 3 D第 4 条入学基準とプロセス従業員1. 従業員の承認:従業員の a. 受け入れ組織の必要性に基づいて既に計画し、人員計画を書かれました。社員に受け入れられるように要件を満たす必要がありますいくつかの選択は、会社主催卒業し、.c. 女性従業員や使用人、スタッフだった唯一の収入の稼ぎ手である場合、または法令等に手紙からベース村ローカル情報を保つために結婚の状態にスタッフを割り当てることができますし、ローカル政府 (Kelurahan/デサ レベル最小) から手紙を配達、世帯主としてのステータス既婚社員として任命されたスタッフ。2. 将来の従業員のシステム要件:従業員の応対は、一般的な用語になった。a. インドネシア共和国の市民。b. 領収書で 18 に 45 歳の年齢の間。c. 年齢 45tahun 上で新入社員を受け入れる必要がある場合。d. 肉と魂医師からの宣誓供述書によって証明されるように健康。(前雇用チェック アップ)e. 能力/機能は、当社の定める要件を満たします。f. 当社が定める選択範囲全体を渡します。g. 喜んで、会社で強制的に行動規範を遵守することができます。h. 活動または違法組織または党会員に直接または間接的を従事しません。i. 良い文字の中は、警察機関からの宣誓供述書警察の記録 (SKCK) で補強されました。j. は、当事者や他の企業との協力関係にバインドされていません。第 5 条家族従業員、会社内の家族関係。1. 家族従業員の扶養家族になった者は次のとおりです。a. 合法的な妻と会社に記録されます。登録されている 1 つだけの妻に与えられる施設。登録への変更は、法律に従って有効な証拠に基づき結婚の内訳が発生した場合のみ可能です。b. 実子が正当な会社の妻から生まれた子は歳の未婚 21 (20 1 つ) の最高の年齢に登録。c. 子供依存 (3) 最大 3 社になった子供の正当ななどの継子および該当する場合の養子。1). Anak angkat : Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas pemeliharaan atau bantuan untuk karyawan dan keluarganya atas beban Perusahaan sampai pada anak angkat. Dalam hal-hal yang luar biasa permohonan seorang karyawan untuk mengambil seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat serta ditetapkan oleh pengadilan negeri. 2). Anak tiri : Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari Perusahaan adalah: a). Anak janda mati atau ditinggal yang ibunya kawin dengan karyawan. b). Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan karyawan yang menurut keputusan Pengadilan Negeri Agama menjadi tanggungan. 2. Hubungan keluarga dalam Perusahaan Pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut: a. Proses penerimaan karyawan tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada adanya hubungan keluarga. b. Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/ anak/adik kandung/adik ipar/keponakan/ kemenakan) di dalam satu Direktorat, Divisi, Departemen dan atau Proyek. Pasal 6 Masa Percobaan 1. Masa Percobaan adalah masa tenggang waktu para pihak dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam kontinuitas melakukan hubungan kerja. 2. Masa percobaan 3 (tiga) bulan, baik Perusahaan maupun karyawan berhak memutuskan hubungan kerja setiap saat dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum diakhirinya masa percobaan (tanpa membayar uang pesangon atau ganti rugi). 3. Setelah berhasil melewati masa percobaan dengan baik maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap. 4. Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berlaku masa percobaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Nomor Induk Karyawan (NIK) 1. Nomor Induk Karyawan (NIK) adalah nomor registrasi kepegawaian untuk setiap karyawan. 2. NIK diberikan kepada karyawan kantor pusat atau Head Office (H.O), yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau Kesepakatan kerjanya terhadap PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA Kantor Pusat (H.O) Jakarta dengan Perjanjian Kerja ditandatangani Direktur Utama. 3. NIK menunjukan status kepegawaian, NIK akan berubah sesuai dengan perubahan status kesepakatan kerja karyawan yang bersangkutan dan NIK diganti setiap dilakukan perubahan perjanjian kerja. Pasal 8 Pemagangan 1. Latar belakang dan tujuan adanya pemagangan: a. Kewajiban moral Perusahaan bagi lingkungan pendidikan untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. b. Sesuai dengan program kerja dan budget Perusahaan tahun berjalan. 2. 総則: pemagangana. インターンシップ (研修生) の参加者、学生または適用可能な法律や規制に関し一定の期間で仕事の実践に従事する会社による機会を与え、人です。b の実習を開始する前に、参加者は、会社で見習いの実装作業の実施を管理する必須のインターンシップ インターンシップ仕事契約に合意しました。c. Peerta インターンシップ食糧および交通機関のための代替としてお小遣いを与えられました。d. ポケットのお金を与えるか金食い独自の決断によって確立されます。e. 見習い参加者は、完全な責任と特定のタスクを実行する義務があります。f.、pemagangan の実装の最後に、見習い参加者はインターンシップ中に活動報告や仕事の結果を提出する義務があります。g. 力の立法に基づくインターンシップの実装です。第 9 条賃金1. 給与の定義は、ランクおよび彼の部門に基づいて毎月定期的に従業員が受け取った賃金です。2 賃金は、従業員が仕事をしなかったときは支給されません。これらの用語は、職員は従業員の過失によらず動作できないとき、または 2003 年 U.U. 第 13 号のものが配置されているので基本的にを除くすべての従業員に適用される原則を構成します。3. 賃金の上昇は、自動的に実装されていないが、むしろ上記の考慮事項を考慮に動作達成、konduite 従業員。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
