Perjanjian Kerja Karyawan Tetap (F-H1-01-B0-001.00-6) yang ditandatangani oleh Direktur FA & Adm. dan karyawan yang dibuat diatas materai, dibuat rangkap dua.
Perjanjian Kerja Karyawan Tetap (F-H1-01-B0-001.00-6) yang ditandatangani oleh Direktur FA & Adm. dan karyawan yang dibuat diatas materai, dibuat rangkap dua.