Dalam batas-batas peraturan yang berlaku dan dengan seijin PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dapat mengadakan perubahan-perubahan seperlunya atas apa yang disewanya tersebut sedangkan biaya untuk perubahan-perubahan tersebut semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA sendiri, dengan ketentuan bahwa barang‐barang dan/atau alat‐alat perlengkapan yang dipergunakan/dipakai untuk perubahan-perubahan tersebut, dengan sendirinya menjadi milik PIHAK PERTAMA, terkecuali terhadap barang‐barang dimana PIHAK KEDUA dengan leluasa dapat mengambil kembali, tanpa mengakibatkan adanya kerusakan‐kerusakan atau perubahan‐perubahan atas apa yang disewanya tersebut.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memindahkan perabot ke luar rumah, melakukan renovasi, penggunaan paku atau perubahan permanen lainnya pada fisik rumah tanpa sepengetahuan dan seijin dari PIHAK PERTAMA.