4. Sediaan lainnya
Serbuk Instan, granul, serbuk Efervesen, Pil, Kapsul, Kapsul Lunak, Tablet/kaplet, Tablet Efervesen, tablet hisap, Pastiles, Dodol/Jenang, Film Strip dan Cairan Obat Dalam.
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, rasa, bau dan warna.
b. Kadar air
Sediaan padat obat dalam mempunyai kadar air ≤ 10%, kecuali untuk Efervesen ≤ 5%.
c. Waktu hancur
Pil
: ≤ 60 menit
Kapsul
: ≤ 30 menit
Kapsul Lunak
: ≤ 60 menit
Tablet/kaplet tidak bersalut
: ≤ 30 menit
Tablet bersalut gula
: ≤ 60 menit
Tablet bersalut film
: ≤ 60 menit
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
Tablet bersalut enterik
: tidak hancur dalam waktu 120 menit dalam larutan asam dan selanjutnya hancur ≤ 60 menit dalam larutan dapar fosfat
Tablet Efervesen
Film Strip
: ≤ 5 menit
: ≤ 30 detik
d. Keseragaman bobot
Serbuk Instan dan serbuk Efervesen
Dari 20 kemasan primer tidak lebih dari 2 kemasan yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom A dan tidak satu kemasanpun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom B, yang tertera pada daftar berikut:
Bobot rata-rata isi serbuk
Penyimpangan terhadap bobot isi rata-rata
A
B
5 g sampai dengan 10 g
8%
10%
Pil
Dari 10 Pil, tidak lebih 2 Pil yang menyimpang dari tabel, dan tidak satupun yang menyimpang dua kali lipat dari tabel berikut.
Bobot rata-rata pil
Penyimpangan terhadap bobot rata-rata
Kurang dari 50 mg
± 12%
50 mg s/d 100 mg
± 11%
100 mg s/d 300 mg
± 10%
300 mg s/d 1500 mg
± 9%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
1500 mg s/d 3000 mg
± 8%
3000 mg s/d 6000 mg
± 7%
6000 mg s/d 9000 mg
± 6%
Lebih dari 9000 mg
± 5%
Kapsul dan Kapsul Lunak
Untuk Kapsul yang berisi Obat Tradisional kering:
Dari 20 Kapsul, tidak lebih dari 2 Kapsul yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 10% dan tidak satu Kapsulpun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 25%.
Untuk Kapsul yang berisi Obat Tradisional cair:
Tidak lebih dari satu Kapsul yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 7,5% dan tidak satu Kapsul pun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 15%.
Tablet/Kaplet, Tablet Hisap, Pastiles, Tablet Efervesen
Dari 20 Tablet/kaplet/tablet hisap/Pastiles/Tablet Efervesen, tidak lebih dari 2 Tablet yang masing-masing bobotnya menyimpang dari bobot rata-ratanya lebih besar dari pada harga yang ditetapkan dalam kolom A dan tidak satu tabletpun yang bobotnya menyimpang dari bobot rata-ratanya lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom B, yang tertera pada daftar berikut:
Bobot rata-rata
Penyimpangan terhadap bobot rata-rata
A
B
25 mg atau kurang
15%
30%
26 mg sampai 150 mg
10%
20%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
151 mg sampai 300 mg
7,5%
15%
Lebih dari 300 mg
5%
10%
Dodol/Jenang
Tidak dipersyaratkan
Film Strip
Dari 3 lembar Film Strip yang ditimbang, persentase maksimal variasi bobot tidak lebih dari 5%.
Cairan Obat Dalam
- Volume terpindahkan
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 10 wadah tidak kurang dari 100%, dan tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang dinyatakan pada penandaan.
Jika dari 10 wadah yang diukur terdapat volume rata-rata kurang dari 100% dari yang tertera pada penandaan akan tetapi tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang tertera pada penandaan, atau terdapat tidak lebih dari satu wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% dari volume yang tertera pada penandaan, dilakukan pengujian terhadap 20 wadah tambahan.
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 30 wadah tidak kurang dari 100% dari volume yang tertera pada penandaan, dan tidak lebih dari satu dari 30 wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% seperti yang tertera pada penandaan.
- Penentuan kadar alkohol
Dengan cara destilasi dilanjutkan dengan kromatografi gas.
- Penentuan BJ dan pH seperti pada Farmakope Indonesia
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
e. Cemaran mikroba
Angka Lempeng Total : ≤ 104 koloni/g
Angka Kapang Khamir : ≤ 103 koloni/g
Eschericia coli : negatif/g
Salmonella spp : negatif/g
Shigella spp : negatif/g
Pseudomonas aeruginosa : negatif/g
Staphylococcus aureus : negatif/g
Untuk Cairan Obat Dalam satuan dihitung per mL.
f. Aflatoksin total (aflatoksin B1, B2, G1 dan G2)
Kadar aflatoksin total (aflatoksin B1, B2, G1 dan G2) ≤ 20 g/kg dengan syarat aflatoksin B1 ≤ 5 g/kg.
g. Cemaran logam berat
Pb : ≤ 10 mg/kg atau mg/L atau ppm
Cd : ≤ 0,3 mg/kg atau mg/L atau ppm
As : ≤ 5 mg/kg atau mg/L atau ppm
Hg : ≤ 0,5 mg/kg atau mg/L atau ppm
h. Bahan Tambahan
Penggunaan pengawet, pemanis, dan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
4. Sediaan lainnya
Serbuk Instan, granul, serbuk Efervesen, Pil, Kapsul, Kapsul Lunak, Tablet/kaplet, Tablet Efervesen, tablet hisap, Pastiles, Dodol/Jenang, Film Strip dan Cairan Obat Dalam.
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, rasa, bau dan warna.
b. Kadar air
Sediaan padat obat dalam mempunyai kadar air ≤ 10%, kecuali untuk Efervesen ≤ 5%.
c. Waktu hancur
Pil
: ≤ 60 menit
Kapsul
: ≤ 30 menit
Kapsul Lunak
: ≤ 60 menit
Tablet/kaplet tidak bersalut
: ≤ 30 menit
Tablet bersalut gula
: ≤ 60 menit
Tablet bersalut film
: ≤ 60 menit
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
Tablet bersalut enterik
: tidak hancur dalam waktu 120 menit dalam larutan asam dan selanjutnya hancur ≤ 60 menit dalam larutan dapar fosfat
Tablet Efervesen
Film Strip
: ≤ 5 menit
: ≤ 30 detik
d. Keseragaman bobot
Serbuk Instan dan serbuk Efervesen
Dari 20 kemasan primer tidak lebih dari 2 kemasan yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom A dan tidak satu kemasanpun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom B, yang tertera pada daftar berikut:
Bobot rata-rata isi serbuk
Penyimpangan terhadap bobot isi rata-rata
A
B
5 g sampai dengan 10 g
8%
10%
Pil
Dari 10 Pil, tidak lebih 2 Pil yang menyimpang dari tabel, dan tidak satupun yang menyimpang dua kali lipat dari tabel berikut.
Bobot rata-rata pil
Penyimpangan terhadap bobot rata-rata
Kurang dari 50 mg
± 12%
50 mg s/d 100 mg
± 11%
100 mg s/d 300 mg
± 10%
300 mg s/d 1500 mg
± 9%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
1500 mg s/d 3000 mg
± 8%
3000 mg s/d 6000 mg
± 7%
6000 mg s/d 9000 mg
± 6%
Lebih dari 9000 mg
± 5%
Kapsul dan Kapsul Lunak
Untuk Kapsul yang berisi Obat Tradisional kering:
Dari 20 Kapsul, tidak lebih dari 2 Kapsul yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 10% dan tidak satu Kapsulpun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 25%.
Untuk Kapsul yang berisi Obat Tradisional cair:
Tidak lebih dari satu Kapsul yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 7,5% dan tidak satu Kapsul pun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 15%.
Tablet/Kaplet, Tablet Hisap, Pastiles, Tablet Efervesen
Dari 20 Tablet/kaplet/tablet hisap/Pastiles/Tablet Efervesen, tidak lebih dari 2 Tablet yang masing-masing bobotnya menyimpang dari bobot rata-ratanya lebih besar dari pada harga yang ditetapkan dalam kolom A dan tidak satu tabletpun yang bobotnya menyimpang dari bobot rata-ratanya lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom B, yang tertera pada daftar berikut:
Bobot rata-rata
Penyimpangan terhadap bobot rata-rata
A
B
25 mg atau kurang
15%
30%
26 mg sampai 150 mg
10%
20%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
151 mg sampai 300 mg
7,5%
15%
Lebih dari 300 mg
5%
10%
Dodol/Jenang
Tidak dipersyaratkan
Film Strip
Dari 3 lembar Film Strip yang ditimbang, persentase maksimal variasi bobot tidak lebih dari 5%.
Cairan Obat Dalam
- Volume terpindahkan
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 10 wadah tidak kurang dari 100%, dan tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang dinyatakan pada penandaan.
Jika dari 10 wadah yang diukur terdapat volume rata-rata kurang dari 100% dari yang tertera pada penandaan akan tetapi tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang tertera pada penandaan, atau terdapat tidak lebih dari satu wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% dari volume yang tertera pada penandaan, dilakukan pengujian terhadap 20 wadah tambahan.
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 30 wadah tidak kurang dari 100% dari volume yang tertera pada penandaan, dan tidak lebih dari satu dari 30 wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% seperti yang tertera pada penandaan.
- Penentuan kadar alkohol
Dengan cara destilasi dilanjutkan dengan kromatografi gas.
- Penentuan BJ dan pH seperti pada Farmakope Indonesia
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
e. Cemaran mikroba
Angka Lempeng Total : ≤ 104 koloni/g
Angka Kapang Khamir : ≤ 103 koloni/g
Eschericia coli : negatif/g
Salmonella spp : negatif/g
Shigella spp : negatif/g
Pseudomonas aeruginosa : negatif/g
Staphylococcus aureus : negatif/g
Untuk Cairan Obat Dalam satuan dihitung per mL.
f. Aflatoksin total (aflatoksin B1, B2, G1 dan G2)
Kadar aflatoksin total (aflatoksin B1, B2, G1 dan G2) ≤ 20 g/kg dengan syarat aflatoksin B1 ≤ 5 g/kg.
g. Cemaran logam berat
Pb : ≤ 10 mg/kg atau mg/L atau ppm
Cd : ≤ 0,3 mg/kg atau mg/L atau ppm
As : ≤ 5 mg/kg atau mg/L atau ppm
Hg : ≤ 0,5 mg/kg atau mg/L atau ppm
h. Bahan Tambahan
Penggunaan pengawet, pemanis, dan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
翻訳されて、しばらくお待ちください..

4. Sediaan lainnya
Serbuk Instan, granul, serbuk Efervesen, Pil, Kapsul, Kapsul Lunak, Tablet/kaplet, Tablet Efervesen, tablet hisap, Pastiles, Dodol/Jenang, Film Strip dan Cairan Obat Dalam.
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, rasa, bau dan warna.
b. Kadar air
Sediaan padat obat dalam mempunyai kadar air ≤ 10%, kecuali untuk Efervesen ≤ 5%.
c. Waktu hancur
Pil
: ≤ 60 menit
Kapsul
: ≤ 30 menit
Kapsul Lunak
: ≤ 60 menit
Tablet/kaplet tidak bersalut
: ≤ 30 menit
Tablet bersalut gula
: ≤ 60 menit
Tablet bersalut film
: ≤ 60 menit
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
Tablet bersalut enterik
: tidak hancur dalam waktu 120 menit dalam larutan asam dan selanjutnya hancur ≤ 60 menit dalam larutan dapar fosfat
Tablet Efervesen
Film Strip
: ≤ 5 menit
: ≤ 30 detik
d. Keseragaman bobot
Serbuk Instan dan serbuk Efervesen
Dari 20 kemasan primer tidak lebih dari 2 kemasan yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom A dan tidak satu kemasanpun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom B, yang tertera pada daftar berikut:
Bobot rata-rata isi serbuk
Penyimpangan terhadap bobot isi rata-rata
A
B
5 g sampai dengan 10 g
8%
10%
Pil
Dari 10 Pil, tidak lebih 2 Pil yang menyimpang dari tabel, dan tidak satupun yang menyimpang dua kali lipat dari tabel berikut.
Bobot rata-rata pil
Penyimpangan terhadap bobot rata-rata
Kurang dari 50 mg
± 12%
50 mg s/d 100 mg
± 11%
100 mg s/d 300 mg
± 10%
300 mg s/d 1500 mg
± 9%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
1500 mg s/d 3000 mg
± 8%
3000 mg s/d 6000 mg
± 7%
6000 mg s/d 9000 mg
± 6%
Lebih dari 9000 mg
± 5%
Kapsul dan Kapsul Lunak
Untuk Kapsul yang berisi Obat Tradisional kering:
Dari 20 Kapsul, tidak lebih dari 2 Kapsul yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 10% dan tidak satu Kapsulpun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 25%.
Untuk Kapsul yang berisi Obat Tradisional cair:
Tidak lebih dari satu Kapsul yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 7,5% dan tidak satu Kapsul pun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 15%.
Tablet/Kaplet, Tablet Hisap, Pastiles, Tablet Efervesen
Dari 20 Tablet/kaplet/tablet hisap/Pastiles/Tablet Efervesen, tidak lebih dari 2 Tablet yang masing-masing bobotnya menyimpang dari bobot rata-ratanya lebih besar dari pada harga yang ditetapkan dalam kolom A dan tidak satu tabletpun yang bobotnya menyimpang dari bobot rata-ratanya lebih besar dari harga yang ditetapkan dalam kolom B, yang tertera pada daftar berikut:
Bobot rata-rata
Penyimpangan terhadap bobot rata-rata
A
B
25 mg atau kurang
15%
30%
26 mg sampai 150 mg
10%
20%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
151 mg sampai 300 mg
7,5%
15%
Lebih dari 300 mg
5%
10%
Dodol/Jenang
Tidak dipersyaratkan
Film Strip
Dari 3 lembar Film Strip yang ditimbang, persentase maksimal variasi bobot tidak lebih dari 5%.
Cairan Obat Dalam
- Volume terpindahkan
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 10 wadah tidak kurang dari 100%, dan tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang dinyatakan pada penandaan.
Jika dari 10 wadah yang diukur terdapat volume rata-rata kurang dari 100% dari yang tertera pada penandaan akan tetapi tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang tertera pada penandaan, atau terdapat tidak lebih dari satu wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% dari volume yang tertera pada penandaan, dilakukan pengujian terhadap 20 wadah tambahan.
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 30 wadah tidak kurang dari 100% dari volume yang tertera pada penandaan, dan tidak lebih dari satu dari 30 wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% seperti yang tertera pada penandaan.
- Penentuan kadar alkohol
Dengan cara destilasi dilanjutkan dengan kromatografi gas.
- Penentuan BJ dan pH seperti pada Farmakope Indonesia
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
e. Cemaran mikroba
Angka Lempeng Total : ≤ 104 koloni/g
Angka Kapang Khamir : ≤ 103 koloni/g
Eschericia coli : negatif/g
Salmonella spp : negatif/g
Shigella spp : negatif/g
Pseudomonas aeruginosa : negatif/g
Staphylococcus aureus : negatif/g
Untuk Cairan Obat Dalam satuan dihitung per mL.
f. Aflatoksin total (aflatoksin B1, B2, G1 dan G2)
Kadar aflatoksin total (aflatoksin B1, B2, G1 dan G2) ≤ 20 g/kg dengan syarat aflatoksin B1 ≤ 5 g/kg.
g. Cemaran logam berat
Pb : ≤ 10 mg/kg atau mg/L atau ppm
Cd : ≤ 0,3 mg/kg atau mg/L atau ppm
As : ≤ 5 mg/kg atau mg/L atau ppm
Hg : ≤ 0,5 mg/kg atau mg/L atau ppm
h. Bahan Tambahan
Penggunaan pengawet, pemanis, dan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
