bahwa Peraturan M
enteri Perhubungan Nomor : KM. 10
Tahun 2005 tentang,
Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi belum mengakomodasi ketentuan yang
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses
sertifikasi alat dan perangk
at telekomunikasi sehingga
dipandang tidak sesuai lagi dan perlu digant