Bagian Keempat
Penarikan Barang
Pasal 35
(1)
Menteri memerintahkan kepada pelaku usaha untuk menarik barang dari peredaran, apabila berdasarkan hasil pengawasan khusus atas barang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab VI Bagian Ketiga Peraturan Menteri ini dan sesuai hasil uji laboratorium, terbukti:
a. membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, atau lingkungan hidup;
b. merugikan konsumen atau mengakibatkan terjadinya korban;
c. tidak sesuai dengan persyaratan yang telah diberlakukan SNI wajib;
d. tidak sesuai dengan SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha; atau
e. tidak sesuai dengan persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang.
(2)
Perintah penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil pengawasan berkala.
(3)
Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila hasil uji laboratorium diragukan, harus dilakukan uji banding.
22