Penggabungan Unit Bisnis Energi dan Sistem Pembangkit dengan Unit Bisnis
Migas dan Petrokimia menjadi Unit Bisnis Migas dan Energi.
2. Penggabungan Unit Bisnis Sertifikasi Sistem dan Keselamatan serta Jasa
Umum dengan Unit Bisnis Pemerintahan dan Institusi Menjadi Unit Bisnis
Pemerintaha n, Pertanian Dan Perikanan.
3. Merubah struktur organisasi unit kerja yaitu Struktur Organisasi Unit Bisnis
Pemerintahan Dan Institusi, Unit Bisnis Migas dan Petrokimia dan Divisi
Pengembangan Bisnis.
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Direksi ini yang merupakan
satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Keputusan Direksi ini.
Ruang Lingkup masing-masing Unit Bisnis sebagaimana terlampir dalam
lampiran II Surat Keputusan ini yang tidak terpisahkan dan merupakan satu
kesatuan dari Keputusan Direksi ini.
Ketentuan - ketentuan pada Keputusan Direksi Nomor SKD-001/DRUSP/
DSDM/I/2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Penyempurnaan Struktur
Organisasi Perusahaan Tahun 2012 beserta Addendum-Addendumnya yang isi
dan bunyinya tidak bertentangan dengan Keputusan Direksi ini dinyatakan tetap
berlaku.
Keputusan Direksi ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan dan atau kekurangan
didalamnya akan dilakukan perbaikan seperlunya di dalam ketentuan tersendiri