BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN ISTILAH Pengertian dan Istilah yang d翻訳 - BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN ISTILAH Pengertian dan Istilah yang d日本語言う方法

BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN IS

BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :
1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Perusahaan adalah PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA yang berkantor di Jalan Rembang Industri III No 12 PIER Desa pandean Kecamatan rembang kabupaten pasuruan yang bergerak dibidang jasa pengerjaan suku cadang logam dan presisi yang didirikan dengan Akte Notaris (nama notaris) No 183 (Tanggal) (bulan) (tahun) beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya.
3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
5. Perjanjian Kerja adalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat kerja hak dan kewajiban para Pihak yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan karyawan.
7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.
8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun malam hari.
10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah karyawan Tetap.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.
12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan.
13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan Ketentuan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.
19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.
20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya (Departement Head/Division Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.
21. KSPA adalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang berlaku di perusahaan
BAB II
HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Pasal 2
Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian
1. Status Hubungan Kerja.
a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau kesepakatan kerjanya terhadap PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA dan kantor pusat (Head Office) MATSUYAMA JAPAN yang ditandatangani oleh Presiden Direktur.
b. Karyawan Non Head Office : adalah karyawan proyek lokal (Project Base), dimanakesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project Manager.
2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :
a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
章私一般的な第一条概念と用語: これらの規則に掲げる概念と用語1. 従業員が働いていると労働会社との協力関係で正式にバインドされている受信し、賃金セットとしてなど、会社の規程で。2. 当社は、PT 松山木型インドネシア、完璧な業界 III 号 12 桟橋村 pandean 小区域レンバン リージェンシー pasuruan の金属部品のサービスに従事している方法に基づいて、公証人の証明書の変更と penambahannya と一緒に公証人 (notaris) 183 号 (日) (月) (年) によって確立された仕上がり精度です。3. ルールと会社の規程によってなされる書面で会社実施の作業に従って適用される規定と同様、雇用の条件が含まれています。4. 会社のリーダーシップは、彼のオフィスにつながる会社または会社の一部のタスクは、内側または外側のどちらかの会社を代表する権限を持っているので誰かは。5. 雇用契約書は書くのある特定の時間のいずれかで働く会社と従業員間の契約または雇用権利の用語と関連する法規制に基づく実装で当事者の義務の条件が特定の時間に含まれていません。6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan karyawan. 7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan. 8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja. 9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun malam hari. 10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah karyawan Tetap. 11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. 12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan. 13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan. 14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia. 15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. 16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003. 17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. 18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan Ketentuan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan. 19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya (Departement Head/Division Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi. 21. KSPA adalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang berlaku di perusahaanBAB IIHUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWANPasal 2 Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian 1. Status Hubungan Kerja. a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau kesepakatan kerjanya terhadap PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA dan kantor pusat (Head Office) MATSUYAMA JAPAN yang ditandatangani oleh Presiden Direktur. b. Karyawan Non Head Office : adalah karyawan proyek lokal (Project Base), dimanakesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project Manager. 2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan : a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
第I章
一般的な
第1条
(定義)用語
の定義とこの会社規則で定義されている用語:
1。従業員が仕事と正式に会社との雇用関係で結合したため、この会社の規則に規定する賃金を受ける労働者である。
2。当社は、サービス実行、精密金属部品に従事パスルアン地区のジャランRembangインダストリーPIER III号12村Pandeanアシュドッド地区でのオフィスは公証人(公証人の名前)によって確立されたPT松山KIGATAインドネシアで第183(日)(月)(年)と証明書公正証書の変更および付加。
3。規制規制当社は、適用される規制に従う労働条件や就業規則を含む、当社が書面でなされている。
4。当社のリーダーシップは彼のために位置の会社の会社または一部をリードするタスクを有しており、内部または外部のいずれかの会社を代表する権限を持っている人です。
5。雇用契約は、一定の時間または一定時間の用語を実装適用される法律に基づいて締約国の権利と義務が含まれている要件を動作しないか、書面で会社と従業員間の協力協定である。
6。やお金の面で、作られた宣言された、または評価されますされているジョブまたはサービスの会社から従業員への報酬や報酬が契約、または法律や規制に基づいて設定されている、と当社との間に雇用契約に基づいて支払われるように賃金が受け入れていますおよび従業員を擁しています。
7。支援は、当社の能力に依存する当社の方針は、従業員に提供し、お金や施設の形で表現される。
8。従業員の福利厚生は、直接的、間接的、作業の生産性を高める雇用関係、中と外の両方、物理的および精神的充足しているとまたは目的である。
9。作業時間は、昼と夜の間に良い仕事をする時間である。
10。契約作業時間不定(PKWTTが)、それは、この契約の従業員の状況が正社員であるの終わりになるでしょうときに決定されていない契約である。
11。一定時間雇用契約(PKWT):これは、適用される法律を参照して、一定時間内に、または特定のジョブ(契約雇用)のために仕事上の関係を保持するために、従業員と会社との間の合意/ワーク協定である。
12。終了は、従業員または当社の権利および義務の終了をもたらした特定のケースのような雇用関係の終了である。
13。当社は、合法的に全体の場所である会社の制御下にあり、当社の活動をサポートするために使用されている。
14。社会保障労働者(Jamsostek)作業の事故、病気、老齢と死の形で従業員が経験した出来事や状況の結果として失われたまたは減少し収入の部分置換としてお金の形で補償の形で従業員の保護であり、サービスを提供しています。
15。雇用やトレーニングトレーニングは、その実装の法律に案内され、スキルと専門知識の一致等級、階級、クラスや資格や仕事の特定のレベルで、生産性、規律、および仕事の倫理を与える取得し、改善し、スキルや専門知識を開発することで、全体的な活動であり、適用される規制。
16。選択作業期間(FMD)は、法律号に応じて雇用関係の終了の結果として彼のサービスのための雇用の長さと関連している従業員、とりわけ、完全バクティや仕事に到達するために、健康上の理由、冗長性やその他の理由に賞金を授与されます 13年2003年
17。退職は、雇用の終了の結果として、従業員に対する当社の現金でのお支払いです。
18。就業規則は、あらゆる法令や労働を規制インドネシア政府の公式機関によって発行された他の引当金である。
19。人材人員計画の計画では、各部門と部門です。
20。挑戦的な割り当ては、プロモーションの要件の一つとして、彼の上司の従業員に特別なタスク(部長/部長/ディレクター)の提供である。
21。KSPAは知恵システムと行政手続、会社では標準フォーマットの該当する手順である
第II章
従業員の採用および分類
第2条
作業契約および管理官
1。雇用状況。
。社員本社(本部)。:従業員は、雇用法令は、本社(HO)またはKIGATAインドネシアPT松山中央局大統領によって署名(本社)JAPAN松山への合意により発行された中央局の従業員である。
B。従業員以外本社:ローカルプロジェクト(プロジェクトベース)の従業員、署名されたプロジェクト活動のプロジェクトマネージャに対してdimanakesepakatan作品です。
2。:会社に適用される労働協約
。特定の時間雇用契約(PKWT)が実装力で法律によって導かれる仕事、特定の期間、または完了に基づいて会社によって指定されたボンディング期間を働いています
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: