Demikian besar harapan agar kepada perusahaan kami dapat diberikan persetujuan untuk tidak
dilakukan verifikasi/ penelusuran teknis di pelabuhan asal sesuai Pasal 8 huruf a dimaksud atau
apabila tidak dapat dibebaskan kami mohon agar dapat dilakukan verifikasi di pelabuhan tujuan tj
Priok mengingat barang tersebut.sudah tiba di Tj. Priok atas impor besi atau baja dimaksud, dan
atas perhatian Bapak Dirjen Daglu diucapkan terima kasih.