5. Tunjangan variable adalah tambahan upah yang jumlahnya tidak tetap setiap bulannya, di mana nilainya dibayar berdasarkan jumlah hari kehadiran masing-masing Karyawan tiap bulan atau pencapaian target tertentu. Tunjangan ini dapat ditambah/dihapus sesuai dengan kebutuhan.
(1) Tunjangan Kehadiran Penuh :
① Tunjangan ini dipotong jika Karyawan terlambat 3 kali atau 3 jam selama 1 bulan periode penghitungan gaji atau pulang lebih awal dengan kondisi yang sama seperti diatas.
② Jika Karyawan tidak masuk dengan alasan apapun, tunjangan ini tidak dibayarkan kecuali Karyawan mendapat penugasan dari Perusahaan.
(2) Tunjangan Transportasi:
Jika Karyawan tidak masuk dengan alasan apapun tunjangan ini tidak dibayarkan pada hari tersebut, kecuali jika Karyawan tersebut mendapat penugasan dari Perusahaan.Apabila ada perubahan harga Bahan Bakar Minyak,maka perubahan nilai Tunjangan Transportasi akan dilakukan setelah periode PP ini berakhir,tidak bisa dilakukan perubahan secara otomatis.
6. Upah lembur
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 20 Peraturan Perusahaan ini.
7. Penetapan komponen dan besarnya upah untuk setiap jabatan, diatur secara tersendiri dalam keputusan Direksi.
8. Makan diberikan oleh perusahaan dalam bentuk catering,selama bulan puasa uang makan diberikan seharga biaya catering dari supplier.