PERDAGANGA DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
REPUBLIK NDOI,ESI
Jalan M.l. Ridwan Rats No. 5 Jakarta 10110
Telp. 021-23528560, 3858191, 3858171 ext. 35900, 35160
MINISTRY OF TRADE Fax. 021-23528570
Nomor 04.PI-02.15.1605
Sifat : Biasa Lampiran
Hal : Persetujuan Impor Barang Modal
Bukan Baru
Yth. PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
JI. Perintis Kemerdekaan No. 1
Kec. Sumur Bandung Kota Bandung di Bandung
Jakarta, 10 September 2015
Sehubungan dengan surat permohonan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor TM. 008/IX/1/KA-2015 tanggal 1 September 2015 perihal persetujuan impor barang modal bukan baru, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dan memperhatikan surat rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian No. 247/ILMATE/REK/08/2015 tanggal 25 Agustus 2015, dengan ini diberitahukan kepada:
Nama Perusahaan
Nomor Angka Pengenal Importir (API) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Surat Izin Usaha Penyelengaraan Sarana Perkeretaapian Umum
: PT. Kereta Api Indonesia (Persero) : 102001180-P
: 01.000.016.4-093.000
: KP.217 TAHUN 2010 & KP.220 TAHUN 2010
Dapat disetujui untuk mengimpor barang modal bukan baru sebagaimana tercantum pada halaman 2 Persetujuan ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
PERDAGANGA DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERIREPUBLIK NDOI,ESIJalan M.l. Ridwan Rats No. 5 Jakarta 10110Telp. 021-23528560, 3858191, 3858171 ext. 35900, 35160MINISTRY OF TRADE Fax. 021-23528570 Nomor 04.PI-02.15.1605Sifat : Biasa LampiranHal : Persetujuan Impor Barang ModalBukan BaruYth. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) JI. Perintis Kemerdekaan No. 1Kec. Sumur Bandung Kota Bandung di Bandung Jakarta, 10 September 2015 Sehubungan dengan surat permohonan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor TM. 008/IX/1/KA-2015 tanggal 1 September 2015 perihal persetujuan impor barang modal bukan baru, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dan memperhatikan surat rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian No. 247/ILMATE/REK/08/2015 tanggal 25 Agustus 2015, dengan ini diberitahukan kepada: Nama PerusahaanNomor Angka Pengenal Importir (API) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Nomor Surat Izin Usaha Penyelengaraan Sarana Perkeretaapian Umum : PT. Kereta Api Indonesia (Persero) : 102001180-P: 01.000.016.4-093.000 : KP.217 TAHUN 2010 & KP.220 TAHUN 2010 Dapat disetujui untuk mengimpor barang modal bukan baru sebagaimana tercantum pada halaman 2 Persetujuan ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
翻訳されて、しばらくお待ちください..