1). Bekerja paruh waktu di luar perusahaan yang menggunakan waktu kerja atau segala fasilitas milik perusahaan.
2). Bekerja paruh waktu atau memiliki kepentingan keuangan pada suatu usaha yang baik langsung maupun tidak langsung dapat merugikan usaha perusahaan, misalnya pada kompetitor perusahaan.
3). Pengulangan atas pelanggaran tingkat IV.
f. Pelanggaran berat yang dengan alasan mendesak dilakukan PHK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1). Pada saat perjanjian kerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
2). Mabuk, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.
3). Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
4). Melakukan tindakan kejahatan, misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan.
5). Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
6). Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan milik Perusahaan.
7). Dengan sengaja atau ceroboh membahayakan atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
8). Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
9). Pemalsuan apapun yang merugikan Perusahaan.
10). Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempat kerja.
11). Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan, barang milik Perusahaan.
12). Berbuat asusila sedemikian rupa sehingga dapat dianggap mencemarkan nama baik Perusahaan.
13). Menyebarkan informasi rahasia, hak paten ke pihak luar Perusahaan.
14). Membawa senjata api/tajam dalam lingkungan Perusahaan.
15). Menerima, baik langsung ataupun tidak langsung, sesuatu yang berharga dari pemasok atau subkontraktor (pihak eksternal) atau dari proyek (pihak internal) untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang akan dan telah dilakukan.
2. Surat Peringatan
Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan.
a. Surat Peringatan 1 (Pertama)
1). Karyawan yang melanggar tata tertib Perusahaan setelah diberikan teguran lisan oleh atasannya.
2). Karyawan tidak masuk kerja dalam satu bulan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa memberikan keterangan yang sah.
3). Sengaja tidak mau mentaati peraturan keselamatan kerja.
4). Tidak memelihara dengan baik segala perlengkapan kerja yang diberikan kepadanya.
5). Membawa/menerima tamu pribadi ditempat kerja tanpa seizin atasannya, meskipun telah diberikan teguran secara lisan.
6). Sering melakukan pekerjaan tidak efisien meskipun sudah diberikan bimbingan dari atasannya atau tidak cakap melakukan pekerjaannya setelah dicoba di bagian lain.
7). Tidak mentaati peraturan kerja yang ditetapkan Perusahaan.
8). Surat peringatan ke 1 berlaku selama 6 (enam) bulan.
b. Surat Peringatan ke 2 (Kedua)
1). Pelanggaran ulang hal-hal yang tersebut pada ayat 1.a. sampai dengan ayat 1 E di atas selama periode masa berlakunya Surat peringatan I.
2). Karyawan tidak masuk kerja 3 (tiga) hari berturut-turut selama 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah.
3). Surat Peringatan ke 2 berlaku selama 6 (enam) bulan.
c. Surat Peringatan ke 3 (Ketiga)
1). Pelanggaran ulang selama masa berlakunya Surat Peringatan ke 2.
2). Karyawan tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut selama
1 (satu) bulan tanpa memberikan keterangan yang sah.
3). Karyawan masih ada ikatan kerja dengan Perusahaan tetapi juga bekerja dengan Perusahaan lain dengan tidak seizin dari Pimpinan Perusahaan.
4). Surat Peringatan ke 3 berlaku selama 6 (enam) bulan.
5). Menolak perintah yang layak dari atasan sesuai jenjang hirarkinya.
6). Pelaksanaan kerja yang gagal sehingga merugikan waktu dan rencana kerja Perusahaan.
d. Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan , tetapi dapat diberikan langsung peringatan ke 2 atau ke 3 disesuaikan dengan besar kecilnya jenis kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan karyawan yang bersangkutan.
e. Apabila dalam masa berlakunya surat peringatan ke 3 karyawan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja.
3. Sanksi
a. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku karyawan.
b. Sanksi didasarkan pada:
1). Macam pelanggaran.
2). Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
3). Besar/kecilnya pelanggaran.
4). Tata tertib Peraturan Perusahaan.
5). Unsur kesengajaan.
6). Uraian sanksi adalah sebagai berikut:
Tingkat
Pelanggaran
Yang Berwenang/ Berkewajiban Bentuk Sanksi Teguran
I Division Head/ Department
Head/Site Management Peringatan lisan/ Sanksi -
II Division Head/
Department Head/
Site Management
- cc. HR. Dept. Surat Peringatan I -
III Division Head/ - Kenaikan Gaji atau
Department Head - Penundaan atau
Site Management - Kenaikan Pangkat atau
- cc. HR. Dept. Surat Peringatan II - Kenaikan Jabatan atau
- Pencabutan Fasilitas yang sudah diterima
IV HRD Div.
Atas permintaan
Division Head /
Site Management
- cc. Direksi Surat Peringatan III (terakhir) - Pembebasan tugas sementara.
V. HRD Div.
Atas permintaan - Pemutusan Hubungan
Division Head/ Kerja berpedoman
Department Head pada peraturan
/Site Management - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perundang-undangan yang berlaku.
VI. (Pelanggaran Berat,
alasan mendesak)
Atas permintaan - Pemutusan Hubungan
Division Head/ Kerja berpedoman
Department Head pada peraturan
/Site Management - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perundang-undangan yang berlaku.
c. Dengan mempertimbangkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, selain memberikan peringatan-peringatan, Perusahaan memberikan sanksi berupa:
1). Penurunan jabatan/pindah jabatan.
2). Pencabutan fasilitas yang sudah diterima.
3). Pemutusan hubungan kerja.
d. Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan atas usul Pimpinan Departemen/Section yang bersangkutan.
4. bolos
a. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap bolos.
b. Apabila karyawan bolos selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dan telah diberikan surat panggilan 2 kali secara tertulis maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri dan dapat diproses PHK, sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
c. Perusahaan akan memberitahukan secara tertulis tentang karyawan bolos dianggap mengundurkan diri.
5. Pemberhentian Sementara/Scorsing
a. Pemberhentian sementara/scorsing dikenakan pada karyawan karena:
1). Karyawan melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib Perusahaan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan telah mendapat Surat Peringatan ke 3 atau melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan, walaupun telah diberikan peringatan.
2). Karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib atas perbuatan pidana langsung atau tidak langsung berhubungan dengan Perusahaan.
b. Selama dalam Pembebasan Tugas Sementara kepada karyawan tersebut diberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan.
c. Pemberhentian sementara/schorsing sebagai akibat ayat 5 A.1 diatas, bersifat mendidik dan berlaku paling lama 1 (satu) bulan, sedangkan bagi karyawan yang diberhentikan sementara/scorsing dalam rangka PHK dilaksankan sampai adanya penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama schorsing upah dibayar sesuai pasal 155 UU NO 13 Tahun 2003.
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 23
Asuransi Jamsostek
1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Program JAMSOSTEK meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan dalam Hubungan Kerja
b. Jaminan Hari Tua
c. Jaminan Kematian
Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perusahaan menyelenggarakan sendiri dengan manfaat lebih baik dari program dasar Jamsostek yang dilaksanakan oleh perusahaan.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
1。) アルバイト社外作業時間または会社の設備のすべてを使用しています。2。) アルバイトまたはどちらか直接または間接的にすることができます会社の努力、たとえば会社の競合他社にとって有害であるビジネスの金融関心を持っています。3. 犯罪の繰り返し) レベルの IV。f. 違反で緊急やったレイオフを引用して重いの法令に基づいています。1。) 時に本契約は虚偽の情報を与えるまたは偽造。2。) 酔って、職場で麻酔薬や麻酔薬を着用します。3.) 職場で不道徳な行為を行います。4).、盗みなどの犯罪を横領、不正行為、貿易を行う企業環境と企業外部の環境の両方で禁止されている物品。5.) Molesting、侮辱または起業家をほぼ脅迫や同僚は、法律や道徳に反して何かをします。6). 故意または不注意な損傷害または国有会社で。7). 故意または不注意または自身または危険の場合同僚をさせる危険な。8). 会社の秘密を解体または同社のリーダーシップの良い名前を中傷し、彼の家族は国の利益のため場合を除き、機密として保持することになっています。9.) の偽造は会社に有害であります。10). 職場で何らかの形でギャンブルします。11.) 排除意図的または過失、会社の商品。12.) やって悪意に満ちた考えることができるように両方の会社の名前を汚した。13。) 広がりの機密情報、会社の外に特許。14.) は、エンタープライズ環境で銃器/シャープを運ぶ。15.) 受信、直接または間接的に、仕入先や外注 (外部) からプロジェクトに影響を与える (内部党) のまたは何をし、行っていると引き換えに価値のあるもの。2. 警告の手紙会社は、会社の行動規範に違反して従業員に警告の手紙を与える可能性があります。a. 文字 1 を (最初の) 警告1). 彼の目上の人によって与えられる口頭叱責後会社の行動規範に違反しました。2). 1 ヶ月ほど正当な情報を提供せずに 3 (3) 回で入力する社員します。3) 意図的に安全性のルールに従うことを望んでいません。よくすべてを保管しない供給 4.) は彼に与えられた仕事します。それは口頭厳重注意を与えていたにもかかわらず、上官からの許可なしの仕事の場所 5。) 持参ゲスト/受信個人。6。) 多くの場合は効率よくにもかかわらずすでに与えられていない指導彼の上司からまたは他の部分での試行後彼の仕事をする資格がないです。7.) 割り当てられた作業会社の規則に従わない。8). 警告の手紙 6 (6) の有効な 1 ヶ月。b. 警告の手紙 2 (2)妥当性期間警告の期間中に上記の段落 1 E まで項 a に私の手紙の 1.) の度重なる違反。2). 1 (1) の中に行に 3 つの 3 営業日を入力する従業員正当な理由なくしてヶ月。3). 2 6 (6) に対して有効に警告状ヶ月。c. 第 3 への警告の手紙 (3)2 有効期間警告手紙の間に繰り返し違反を 1.)。2). 6 (6) 連続した時ではなく稼働日の作業時間を入力する従業員1 (1) 有効な説明を与えることがなくヶ月。3.) まだ社債で働いている従業員が、会社のリーダーシップからの許可なしで他の企業とも仕事します。4). 警告の手紙 3 有効期限 6 (6) ヶ月。5.) 目上の人の彼らの階層の適切なレベルのまともなコマンドを拒否。6). 障害が発生した時間と、会社の作業計画の犠牲にして作業の実行。d. 警告文字シーケンスでは、指定する必要はありませんが、2 または 3 大に直接警告を与えることができるまたは小さいそれはエラー ・違反を犯した従業員のタイプに適応を懸念しています。e. とき従業員に警告状の有効期間は、まだ再び 3 違反を行う、当社は協力関係にあります。3. 制裁a. 社員が犯した違反制裁は、是正処置と態度や従業員の行動に向かう方向として意図されていた。b. 制裁に基づいています。1). 違反の範囲。2) 周波数 (多くの場合/繰返し) 違反。3). 大きい/小さい違反。4). 会社の行動規範のコード。5). 計画的な行動の要素。6). 制裁の説明は次のとおりです。レベル犯罪注意義務の認定/認可フォーム私の頭、部門頭/サイト管理口頭警告/制裁-II 部長/部長/サイトの管理-cc. 人事部警告手紙私-III 部頭/昇給または部門長遅延またはサイトの管理プロモーションまたは-cc. 人事部の警告の手紙 II ライズ ・ オフィスまたは-既に受け入れ施設の廃止Ⅳ 人材育成事業要求により、部長/サイトの管理-手紙 III (最後) を警告 cc. 取締役-一時的な割り当ては免除。V. HRD 事業部需要終了時に部門長/作業ベース規制部門長/Site 労使関係終了 (解雇) 立法力。Vi. (重犯罪、緊急な理由)需要終了時に部門長/作業ベース規制部門長/Site 労使関係終了 (解雇) 立法力。c. Dengan mempertimbangkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, selain memberikan peringatan-peringatan, Perusahaan memberikan sanksi berupa: 1). Penurunan jabatan/pindah jabatan. 2). Pencabutan fasilitas yang sudah diterima. 3). Pemutusan hubungan kerja. d. Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan atas usul Pimpinan Departemen/Section yang bersangkutan. 4. bolos a. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap bolos.b. Apabila karyawan bolos selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dan telah diberikan surat panggilan 2 kali secara tertulis maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri dan dapat diproses PHK, sesuai UU No. 13 Tahun 2003. c. Perusahaan akan memberitahukan secara tertulis tentang karyawan bolos dianggap mengundurkan diri. 5. Pemberhentian Sementara/Scorsing a. Pemberhentian sementara/scorsing dikenakan pada karyawan karena: 1). Karyawan melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib Perusahaan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan telah mendapat Surat Peringatan ke 3 atau melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan, walaupun telah diberikan peringatan. 2). Karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib atas perbuatan pidana langsung atau tidak langsung berhubungan dengan Perusahaan. b. Selama dalam Pembebasan Tugas Sementara kepada karyawan tersebut diberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan. c. Pemberhentian sementara/schorsing sebagai akibat ayat 5 A.1 diatas, bersifat mendidik dan berlaku paling lama 1 (satu) bulan, sedangkan bagi karyawan yang diberhentikan sementara/scorsing dalam rangka PHK dilaksankan sampai adanya penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama schorsing upah dibayar sesuai pasal 155 UU NO 13 Tahun 2003.BAB VI PERLINDUNGAN DAN KESEHATAN KERJAPasal 23 Asuransi Jamsostek 1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Program JAMSOSTEK meliputi: a. Jaminan Kecelakaan dalam Hubungan Kerja b. Jaminan Hari Tua c. Jaminan Kematian Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perusahaan menyelenggarakan sendiri dengan manfaat lebih baik dari program dasar Jamsostek yang dilaksanakan oleh perusahaan.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
