Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tanggal1 Mei 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal lmportir (API) diberikan Angka
0.......
( ..
Pengenal lmportir Umum (API-U), kepada