Pasal 51
(1) Instansi yang bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Menteri mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3.