Pemberian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
1. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
3. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.