Setiap orang dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf h,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).