Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.
Pasal 23
(1) Permohonan Rekomendasi oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan.
(2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu, sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 24
(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan;
h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk;
i. rekomendasi dinas provinsi;
j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan;
k. laporan realisasi pemasukan periode sebelumnya;
l. bukti penyerapan daging sapi lokal telah diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota asal daging sapi lokal; dan
m. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan:
Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.Pasal 23(1) Permohonan Rekomendasi oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan.(2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.(3) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu, sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.Pasal 24(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus dilengkapi persyaratan:a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);d. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan;h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk;i. rekomendasi dinas provinsi;j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan;k. laporan realisasi pemasukan periode sebelumnya;l. bukti penyerapan daging sapi lokal telah diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota asal daging sapi lokal; danm. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.(2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan:
翻訳されて、しばらくお待ちください..

To obtain a recommendation referred to in Article 4 paragraph (3) the applicant to apply online and / or direct (manual) to the Director of Veterinary Public Health and Postharvest with a copy of the Director General of Animal Husbandry and Health, in accordance with the format-1.
Article 23
(1 ) Application Recommendation by business communities, State-Owned Enterprises and Regional Enterprise must be submitted on 1 to 31 December the previous year, on March 1 to 31, dated June 1 to 30, and the date of 1 to 30 September of the current year.
( 2) Application Recommendation by the Institute of Social and State Representative Foreign / International Institutions may be filed at any time according to need.
(3) In the case to ensure food security and price stability, the State Owned Enterprises can apply Recommendation referred to in paragraph ( 1) at any time, on assignment from the Ministry of State-Owned Enterprises.
Article 24
(1) Application Recommendation submitted by business communities, State-Owned Enterprises and Regional Enterprise shall include the following requirements:
a. Identity Card (KTP) and / or the identity of the head of the company;
b. Taxpayer Identification Number (TIN);
c. Trading License (SIUP);
d. letter or business license registration certificate in the field of animal husbandry and animal health;
e. certificate of incorporation and the latest amendment;
f. Veterinary Control Number (NKV);
g. determination as a Registered Importer (IT) animal products;
h. certificate of ownership stamped refrigerated storage (cold storage) and refrigerated transportation equipment with evidence / supporting documents, except for the inclusion of processed meat fast food that does not require refrigerated facilities as well as information on the product label;
i. recommendations provincial agencies;
j. have veterinarians who are competent in the field of veterinary public health, evidenced by a letter of appointment or employment contract of the head of the company;
k. realization of prior period income statements;
l. evidence of absorption of local beef has been verified by the provincial office and / or district / city local beef origin; and
m. a letter stamped declaration stating that the submitted documents and valid.
(2) Application Recommendation submitted by the Social Institutions must include the following requirements:
翻訳されて、しばらくお待ちください..
