BAB II
PENDAFTAR
Bagian Pertama
Pendaftar Suplemen Makanan Dalam Negeri
Pasal 2
(1) Pendaftar suplemen makanan dalam negeri terdiri dari :
a. pendaftar suplemen makanan tanpa lisensi;
b. pendaftar suplemen makanan lisensi;
c. pendaftar suplemen makanan kontrak.
(2) Pendaftar suplemen makanan tanpa lisensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah industri farmasi atau industri di bidang obat tradisional atau industri
pangan.
(3) Pendaftar suplemen makanan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
penerima lisensi yang merupakan industri farmasi atau industri di bidang obat tradisional
atau industri pangan.
(4) Pendaftar suplemen makanan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
adalah pemberi kontrak yang merupakan industri farmasi atau industri di bidang obat
tradisional atau industri pangan atau badan usaha di bidang pemasaran suplemen
makanan.
(5) Industri farmasi atau industri di bidang obat tradisional atau industri pangan atau badan
usaha di bidang pemasaran suplemen makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus memiliki sekurang-kurangnya laboratorium pengujian mutu dengan penanggung
jawab seorang apoteker.