4. Perusahaan menetapkan Standar Upah/Rentang (Range) Upah Minimum dan Maksimum pada tiap tingkat Golongan.
5. Penetapan Standar Gaji/Rentang (Range) Upah Minimumdan maksimum ditetapkan melalui Surat Keputusan tersendiri.
6. Peninjauan upah karyawan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.
Pasal 10
Insentive
Yang dimaksud dengan Insentive adalah balas jasa berupa uang atau bentuk lain diluar gaji
sehubungan dengan status penugasan/ kepegawaian/pangkat/golongan karyawan dalam
Perusahaan. Tunjangan-tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Bentuk-bentuk Tunjangan yang diberikan Perusahaan yaitu:
1. Insentive Kedisiplinan kehadiran :
a. Insentive kedisiplinan kehadiran diberikan berdasarkan kehadiran karyawan dan berlaku bagi karyawan yang bertugas di kantor pusat.
b. Perhitungan kehadiran berdasarkan Jatuh tempo (cut of date) dari tanggal sebelas bulan berjalan sampai dengan tanggal sepuluh bulan berikutnya.
c. Insentive kedisiplinan kehadiran dibayarkan bersamaan dengan penggajian setiap akhir bulan berikutnya.
2. Insentive Penugasan Proyek :
a. Insentive Penugasan Proyek adalah insentive yang diberikan kepada karyawan H.O selama ditugaskan dan hadir berdasarkan absensi di proyek.
b. Insentive Penugasan Proyek diberikan berdasarkan hari masuk kerja.
c. Insentive Penugasan Proyek tidak dibayar jika karyawan tersebut tidak bekerja oleh karena ketidak hadiran (absen), permisi, cuti meninggalkan lokasi proyek.
d. Insentive Penugasan Proyek tetap diberikan jika karyawan tidak hadir karena sakit, dinas luar atau hari yang diliburkan berdasarkan hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan atau PEMerintah DAerah setempat.
e. Insentive Penugasan Proyek hanya berlaku untuk lokasi-lokasi proyek domestik.
f. Insentive Penugasan Proyek diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan
pembayaran gaji bulan berikutnya, dengan periode perhitungan dari Tanggal 11 bulan
berjalan sampai dengan Tanggal 10 bulan berikutnya.
g. Insentive Penugasan Proyek belum dibayarkan kepada karyawan yang belum hadir dan
bekerja di lokasi proyek walaupun sudah mendapatkan Surat Penugasan.
h. Penetapan besarnya nilai Insentive Penugasan Proyek ditetapkan melalui Surat
Keputusan Direksi tersendiri.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) :
a. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dalam rangka merayakan hari besar keagamaan masing-masing.
b. Hari Raya keagamaan yang dimaksud pada ayat 3.a. di atas adalah Hari Raya Idul Fitri, bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama
Kristen Khatolik dan Protestan, Hari raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu
dan Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha.
c. Besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:
1). Masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih namun kurang dari 1 (satu) tahun diberikan
secara pro rata.
2). Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah pokok
ditambah tunjangan tetap sesuai Permenaker No. Per. 04/Men/1994.
d. Pemberian THR dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya.
e. THR tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya (Budget) Perusahaan setiap tahun.
Pasal 11
Kerja Lembur
1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja, atau karena melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang yang dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.
2. Kerja lembur dilakukan dalam hal-hal mendesak sebagai berikut:
a. Dalam menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian segera untuk
kepentingan Perusahaan.
b. Dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian besar
bagi Perusahaan, Negara dan ataupun masyarakat jika tidak diutamakan.
c. Bilamana seorang karyawan regu bergilir harus melanjutkan pekerjaannya, karena penggantinya berhalangan.
d. Dalam keadaan darurat seperti misalnya; kebakaran, kebanjiran, peledakan dan lain sebagainya.
3. Perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No Kep. 102/MEN/VI/2004.
4. Karyawan dengan pangkat Officer ke atas tidak diberikan upah lembur, meskipun melakukan kerja lembur, karena telah mendapat upah yang lebih tinggi hal tersebut berpedoman pada Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI/2004.
5. Kerja lembur tidak diberikan dalam kaitan perjalanan dinas yang menginap. Bagi non staff dan diatur dalam peraturan perjalanan dinas.
Pasal 12
Waktu dan Cara Pembayaran Upah
1. Pembayaran upah dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan setelah karyawan
memberikan/menyelesaikan hasil pekerjaannya.
2. Seluruh pembayaran upah karyawan H.O dilakukan melalui rekening di Bank yang ditetapkan Perusahaan, dengan demikian setiap karyawan harus memiliki nomor rekening di Bank tersebut atas nama sendiri yang pengurusan (registrasi) awalnya dilakukan secara kolektif oleh Perusahaan.
3. Jika oleh karena sesuatu hal, pembayaran upah dapat dibayar-kan kepada pihak ketiga atau ke nomor rekening lain atas nama pihak ketiga harus disertai surat kuasa dari karyawan.
4. Karyawan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan jika hendak melakukan penutupan/penggantian nomor rekening.
Pasal 13
Pajak Penghasilan (PPh. Pasal 21)
1. Gaji serta insentive-insentive lainnya yang diterima oleh karyawan Kantor Pusat adalah bersih ( netto ).
2. Karyawan wajib memiliki NPWP Pribadi sesuai dengan Undang Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008.
BABIII
PENUGASAN DAN MUTASI KARYAWAN
Pasal 14
Rotasi dan Penugasan Karyawan
Mengingat PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA bergerak dalam bidang jasa pengerjaan logam dan presisi, dan untuk mendayagunakan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, Perusahaan berwenang untuk merotasi dan menugaskan semua karyawan ke tempat atau bagianlain, maka kepadanya diberlakukan aturan penugasan sesuai ketentuan Perusahaan. Mekanisme rotasi karyawan mencakup penugasan, penarikandan pelepasan tugas diatur sebagai
berikut:
1. Karyawan siap dan bersedia menerima tugas rotasi, yaitu perputaran tugas dengan tujuan untuk menambah pengetahuan tentang tugas-tugas yang berbeda dan praktek berbagai macam keahlian (skill) dan keterampilan manajerial.
2. Karyawan siap dan bersedia menerima melaksanakan penugasan, yaitu
Melaksanakan atau mengerjakan proye di seluruh lokasi baik didalam maupun di luar negeri sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
3. Jika rotasi dan atau penugasan membutuhkan biaya perjalanan, maka diberikan Surat Perintah Jalan (SPJ) yang diatur tersendiri dalam ketentuan atau Prosedur Perjalanan Dinas.
4. Bagi karyawan yang mendapatkan tugas Rotasi dan atau Penugasan, maka kepadanya diberikan Surat Penugasan.
5. Setelah dikeluarkannya Surat Penugasan, Perusahaan akan memberikan seluruh hak-hak karyawan yang telah menjadi konsekuensi karena timbulnya Surat Penugasan.
6. Kewajiban karyawan yang di rotasi dan atau ditugaskan adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawabnya (Scope of work, Responsibility & Authority).
b. Menjalankan semua aturan-aturan yang telah ditetapkanoleh Perusahaan.
7. Setelah menyelesaikan tugas Rotasi dan atau Penugasan, karyawan wajib membawa dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada HR & GA Department Head Cc: FAT & Admin Director di Kantor Pusat yaitu :
a. Surat Pelepasan Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di bagian/proyek
tempat bertugas yang dilampiri data-data:
1). Uraian tugas/deskripsi tugas-tugas yang telah dilaksa-nakan yang diuraikan secara singkat, jelas dan benar.
2). Training-training yang pernah diikuti selama tugas/ penugasan.
3). Resume klaim pengobatan.
4). Catatan cuti karyawan.
Pasal 15
Perjalanan Dinas Karyawan
1. Perjalanan dinas adalah perjalanan (travelling) yang dilakukan oleh karyawan atas dasar surat perintah dari atasan yang berwenang atau Perusahaan, baik perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri dan tidak melebihi 5 (lima) hari kalender.
2. Apabila karyawan melakukan perjalanan dinas selama 5 (lima) hari kalender tetapi masih dibutuhkan keberadaanya ditempat dimana karyawan tersebut bertugas, maka surat perjalanan dinas dapat diperpanjang maksimum selama 5 (lima) hari kalender selanjutnya dan setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi. Ketentuan mengenai perpanjangan ini harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
3. Perjalanan dinas terdiri dari:
a. Project Trip: adalah perjalanan dinas yang sepenuhnya berkaitan dengan tugas-tugas proyek
b. Business Trip: adalah perjalanan dinas berkaitan langsung dengan pengembangan bisnis perusahaan dan tidak berkaitan dengan lokasi proyek tertentu.
4. Ketentuan perjalanan dinas dan sarana perjalanan dinas seperti akomodasi, transportasi, biaya pengganti makan dan lain-lain diatur tersendiri dalam Prosedur Perjalanan Dinas.
Pasal 16
Mutasi Antar Perusahaan
1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawandari dan ke Perusahaan lain yang masih tergabung dalam Kelompok Group PT MATSUYAMa pada jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efisien dan menyeluruh yang didasarkan atas kesepakatan
Dengan karyawan bersangkutan dengan tidak mengurangi hak-hak karyawan yang bersangkutan.
2. Pengalihtugasan/mutasi adalah mekanisme perpindahan tugas karyawan dari PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA ke anak Perusahaan atau sebaliknya yang didalamnya mencakup perubahan posisi, status kepegawaian, kompensasi dan benefit serta tugas dan tanggung jawab.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
4. Perusahaan menetapkan Standar Upah/Rentang (Range) Upah Minimum dan Maksimum pada tiap tingkat Golongan. 5. Penetapan Standar Gaji/Rentang (Range) Upah Minimumdan maksimum ditetapkan melalui Surat Keputusan tersendiri. 6. Peninjauan upah karyawan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan. Pasal 10 Insentive Yang dimaksud dengan Insentive adalah balas jasa berupa uang atau bentuk lain diluar gaji sehubungan dengan status penugasan/ kepegawaian/pangkat/golongan karyawan dalam Perusahaan. Tunjangan-tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Bentuk-bentuk Tunjangan yang diberikan Perusahaan yaitu: 1. Insentive Kedisiplinan kehadiran : a. Insentive kedisiplinan kehadiran diberikan berdasarkan kehadiran karyawan dan berlaku bagi karyawan yang bertugas di kantor pusat. b. Perhitungan kehadiran berdasarkan Jatuh tempo (cut of date) dari tanggal sebelas bulan berjalan sampai dengan tanggal sepuluh bulan berikutnya. c. Insentive kedisiplinan kehadiran dibayarkan bersamaan dengan penggajian setiap akhir bulan berikutnya. 2. Insentive Penugasan Proyek : a. Insentive Penugasan Proyek adalah insentive yang diberikan kepada karyawan H.O selama ditugaskan dan hadir berdasarkan absensi di proyek. b. Insentive Penugasan Proyek diberikan berdasarkan hari masuk kerja. c. Insentive Penugasan Proyek tidak dibayar jika karyawan tersebut tidak bekerja oleh karena ketidak hadiran (absen), permisi, cuti meninggalkan lokasi proyek. d. Insentive Penugasan Proyek tetap diberikan jika karyawan tidak hadir karena sakit, dinas luar atau hari yang diliburkan berdasarkan hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan atau PEMerintah DAerah setempat. e. Insentive Penugasan Proyek hanya berlaku untuk lokasi-lokasi proyek domestik. f. Insentive Penugasan Proyek diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan berikutnya, dengan periode perhitungan dari Tanggal 11 bulan berjalan sampai dengan Tanggal 10 bulan berikutnya.g. Insentive Penugasan Proyek belum dibayarkan kepada karyawan yang belum hadir dan bekerja di lokasi proyek walaupun sudah mendapatkan Surat Penugasan. h. Penetapan besarnya nilai Insentive Penugasan Proyek ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi tersendiri. 3. Tunjangan Hari Raya (THR) : a. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dalam rangka merayakan hari besar keagamaan masing-masing. b. Hari Raya keagamaan yang dimaksud pada ayat 3.a. di atas adalah Hari Raya Idul Fitri, bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Khatolik dan Protestan, Hari raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha. c. Besarnya THR ditetapkan sebagai berikut: 1). Masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih namun kurang dari 1 (satu) tahun diberikan secara pro rata. 2). Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah pokok ditambah tunjangan tetap sesuai Permenaker No. Per. 04/Men/1994.
d. Pemberian THR dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya.
e. THR tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya (Budget) Perusahaan setiap tahun.
Pasal 11
Kerja Lembur
1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja, atau karena melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang yang dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.
2. Kerja lembur dilakukan dalam hal-hal mendesak sebagai berikut:
a. Dalam menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian segera untuk
kepentingan Perusahaan.
b. Dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian besar
bagi Perusahaan, Negara dan ataupun masyarakat jika tidak diutamakan.
c. Bilamana seorang karyawan regu bergilir harus melanjutkan pekerjaannya, karena penggantinya berhalangan.
d. Dalam keadaan darurat seperti misalnya; kebakaran, kebanjiran, peledakan dan lain sebagainya.
3. Perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No Kep. 102/MEN/VI/2004.
4. Karyawan dengan pangkat Officer ke atas tidak diberikan upah lembur, meskipun melakukan kerja lembur, karena telah mendapat upah yang lebih tinggi hal tersebut berpedoman pada Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI/2004.
5. Kerja lembur tidak diberikan dalam kaitan perjalanan dinas yang menginap. Bagi non staff dan diatur dalam peraturan perjalanan dinas.
Pasal 12
Waktu dan Cara Pembayaran Upah
1. Pembayaran upah dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan setelah karyawan
memberikan/menyelesaikan hasil pekerjaannya.
2. Seluruh pembayaran upah karyawan H.O dilakukan melalui rekening di Bank yang ditetapkan Perusahaan, dengan demikian setiap karyawan harus memiliki nomor rekening di Bank tersebut atas nama sendiri yang pengurusan (registrasi) awalnya dilakukan secara kolektif oleh Perusahaan.
3. Jika oleh karena sesuatu hal, pembayaran upah dapat dibayar-kan kepada pihak ketiga atau ke nomor rekening lain atas nama pihak ketiga harus disertai surat kuasa dari karyawan.
4. Karyawan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan jika hendak melakukan penutupan/penggantian nomor rekening.
Pasal 13
Pajak Penghasilan (PPh. Pasal 21)
1. Gaji serta insentive-insentive lainnya yang diterima oleh karyawan Kantor Pusat adalah bersih ( netto ).
2. Karyawan wajib memiliki NPWP Pribadi sesuai dengan Undang Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008.
BABIII
PENUGASAN DAN MUTASI KARYAWAN
Pasal 14
Rotasi dan Penugasan Karyawan
Mengingat PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA bergerak dalam bidang jasa pengerjaan logam dan presisi, dan untuk mendayagunakan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, Perusahaan berwenang untuk merotasi dan menugaskan semua karyawan ke tempat atau bagianlain, maka kepadanya diberlakukan aturan penugasan sesuai ketentuan Perusahaan. Mekanisme rotasi karyawan mencakup penugasan, penarikandan pelepasan tugas diatur sebagai
berikut:
1. Karyawan siap dan bersedia menerima tugas rotasi, yaitu perputaran tugas dengan tujuan untuk menambah pengetahuan tentang tugas-tugas yang berbeda dan praktek berbagai macam keahlian (skill) dan keterampilan manajerial.
2. Karyawan siap dan bersedia menerima melaksanakan penugasan, yaitu
Melaksanakan atau mengerjakan proye di seluruh lokasi baik didalam maupun di luar negeri sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
3. Jika rotasi dan atau penugasan membutuhkan biaya perjalanan, maka diberikan Surat Perintah Jalan (SPJ) yang diatur tersendiri dalam ketentuan atau Prosedur Perjalanan Dinas.
4. Bagi karyawan yang mendapatkan tugas Rotasi dan atau Penugasan, maka kepadanya diberikan Surat Penugasan.
5. Setelah dikeluarkannya Surat Penugasan, Perusahaan akan memberikan seluruh hak-hak karyawan yang telah menjadi konsekuensi karena timbulnya Surat Penugasan.
6. Kewajiban karyawan yang di rotasi dan atau ditugaskan adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawabnya (Scope of work, Responsibility & Authority).
b. Menjalankan semua aturan-aturan yang telah ditetapkanoleh Perusahaan.
7. Setelah menyelesaikan tugas Rotasi dan atau Penugasan, karyawan wajib membawa dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada HR & GA Department Head Cc: FAT & Admin Director di Kantor Pusat yaitu :
a. Surat Pelepasan Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di bagian/proyek
tempat bertugas yang dilampiri data-data:
1). Uraian tugas/deskripsi tugas-tugas yang telah dilaksa-nakan yang diuraikan secara singkat, jelas dan benar.
2). Training-training yang pernah diikuti selama tugas/ penugasan.
3). Resume klaim pengobatan.
4). Catatan cuti karyawan.
Pasal 15
Perjalanan Dinas Karyawan
1. Perjalanan dinas adalah perjalanan (travelling) yang dilakukan oleh karyawan atas dasar surat perintah dari atasan yang berwenang atau Perusahaan, baik perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri dan tidak melebihi 5 (lima) hari kalender.
2. Apabila karyawan melakukan perjalanan dinas selama 5 (lima) hari kalender tetapi masih dibutuhkan keberadaanya ditempat dimana karyawan tersebut bertugas, maka surat perjalanan dinas dapat diperpanjang maksimum selama 5 (lima) hari kalender selanjutnya dan setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi. Ketentuan mengenai perpanjangan ini harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
3. Perjalanan dinas terdiri dari:
a. Project Trip: adalah perjalanan dinas yang sepenuhnya berkaitan dengan tugas-tugas proyek
b. Business Trip: adalah perjalanan dinas berkaitan langsung dengan pengembangan bisnis perusahaan dan tidak berkaitan dengan lokasi proyek tertentu.
4. Ketentuan perjalanan dinas dan sarana perjalanan dinas seperti akomodasi, transportasi, biaya pengganti makan dan lain-lain diatur tersendiri dalam Prosedur Perjalanan Dinas.
Pasal 16
Mutasi Antar Perusahaan
1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawandari dan ke Perusahaan lain yang masih tergabung dalam Kelompok Group PT MATSUYAMa pada jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efisien dan menyeluruh yang didasarkan atas kesepakatan
Dengan karyawan bersangkutan dengan tidak mengurangi hak-hak karyawan yang bersangkutan.
2. Pengalihtugasan/mutasi adalah mekanisme perpindahan tugas karyawan dari PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA ke anak Perusahaan atau sebaliknya yang didalamnya mencakup perubahan posisi, status kepegawaian, kompensasi dan benefit serta tugas dan tanggung jawab.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
