1) surat utang (debt instrument), misalnya obligasi
pemerintah dan/atau swasta luar negeri; dan
2) saham (equity instrument), misalnya saham perusahaan
yang terdaftar di bursa saham luar negeri dan reksa dana
Valuta Asing.
5. Tagihan yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau
option sebagaimana dimaksud dalam butir 1.h yang
diperhitungkan sebagai Aset Valuta Asing adalah yang jenisnya
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai transaksi lindung nilai.
6. Tagihan yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau
option sebagaimana dimaksud dalam butir 1.h yang
diperhitungkan sebagai Aset Valuta Asing adalah sebesar nilai
yang jatuh waktu:
a. sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan;
dan/atau
b. lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke
depan sejak akhir triwulan.
B. Kewajiban Valuta Asing
1. Kewajiban Valuta Asing merupakan seluruh kewajiban Valuta
Asing kepada Penduduk maupun bukan Penduduk termasuk
kewajiban yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau
option yang akan jatuh waktu:
a. sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan;
dan/atau
b. lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke
depan sejak akhir triwulan.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
1) surat utang (debt instrument), misalnya obligasi
pemerintah dan/atau swasta luar negeri; dan
2) saham (equity instrument), misalnya saham perusahaan
yang terdaftar di bursa saham luar negeri dan reksa dana
Valuta Asing.
5. Tagihan yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau
option sebagaimana dimaksud dalam butir 1.h yang
diperhitungkan sebagai Aset Valuta Asing adalah yang jenisnya
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai transaksi lindung nilai.
6. Tagihan yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau
option sebagaimana dimaksud dalam butir 1.h yang
diperhitungkan sebagai Aset Valuta Asing adalah sebesar nilai
yang jatuh waktu:
a. sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan;
dan/atau
b. lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke
depan sejak akhir triwulan.
B. Kewajiban Valuta Asing
1. Kewajiban Valuta Asing merupakan seluruh kewajiban Valuta
Asing kepada Penduduk maupun bukan Penduduk termasuk
kewajiban yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau
option yang akan jatuh waktu:
a. sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan;
dan/atau
b. lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke
depan sejak akhir triwulan.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
