a). Persyaratan dinding dan saf.
1). Dinding-dinding luar, dinding-dinding biasa dan lantai serta kerangka lantai di tiap
lubang lif harus dari bahan tidak dapat terbakar.
2). Bilamana saf tangga menunjang lantai atau bagian struktural dari lantai tersebut,
maka :
(a). lantai atau bagian struktur lantai harus mempunyai TKA 60 / --/ -- atau
lebih.
(b). sambungan saf tangga harus dibuat sedemikian sehingga lantai atau
bagian lantai akan bebas lepas atau jatuh saat terjadi kebakaran tanpa
menimbulkan kerusakan struktur pada saf.
3). Dinding dalam yang disyaratkan memiliki TKA, kecuali dinding yang melengkapi
unit-unit hunian tunggal di lantai teratas dan hanya ada satu unit di lantai
tersebut, harus diteruskan ke :
(a). permukaan bagian bawah dari lantai berikut di atasnya, bilamana lantai
tersebut mempunyai TKA minimal 30/30/30.
(b). permukaan bagian bawah langit-langit yang memiliki ketahanan terhadap
penjalaran api awal ke arah ruang di atasnya tidak kurang dari 60 menit