Surat Perjanjian Kerjasama dengan perusahaan outsourcing ditandatangani oleh Direktur FA & Adm. setelah di periksa oleh Departemen Legal dan Departemen HRD.
Surat Perjanjian Kerjasama dengan perusahaan outsourcing ditandatangani oleh Direktur FA & Adm. setelah di periksa oleh Departemen Legal dan Departemen HRD.