Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Oendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Oendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.