Penyelenggara yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Lembaga atau institusi yang memiliki 1 (satu) orang Pemulia bukan pengusul, 2 (dua) orang agronomis berpengalaman dalam melakukan pengujian dan 3 (tiga) orang petugas lapang, serta sarana/prasarana untuk melaksanakan uji adaptasi dan/atau observasi.