Ayat (4)
Penentuan sifat akut limbah dilakukan dengan uji hayati untuk mengukur
hubungan dosis-respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan
nilai LD50.
Yang dimaksud dengan LD50 (Lethal Dose fifty) adalah dosis limbah yang
menghasilkan 50 % respons kematian pada populasi hewan uji. Nilai tersebut
diperoleh dari analisis data secara grafis dan atau statistik terhadap hasil uji hayati
tersebut. Metodologi dan cara penentuan nilai LD50 ditetapkan oleh instansi yang
bertanggung jawab.
Apabila nilai LD50 secara oral lebih besar dari 50 mg/kg berat badan, maka terhadap
limbah yang mengandung salah satu zat pencemar pada Lampiran III Peraturan
Pemerintah ini dilakukan evaluasi sifat kronis.
Sifat kronis limbah (toksik, mutagenik, karsinogenik, teratogenik dan lain-lain)
ditentukan dengan cara mencocokkan zat pencemar yang ada dalam limbah tersebut
dengan Lampiran III Peraturan Pemerintah ini. Apabila limbah tersebut mengandung
salah satu dan atau lebih zat pencemar yang terdapat dalam Lampiran III Peraturan
Pemerintah ini, maka limbah tersebut merupakan limbah B3 setelah
mempertimbangkan faktor-faktor di bawah ini :
1) Sifat racun alami yang dipaparkan oleh zat pencemar;
2) Konsentrasi dari zat pencemar;
3) Potensi bermigrasinya zat pencemar dari limbah ke lingkungan bilamana tidak
dikelola dengan baik;
4) Sifat persisten zat pencemar atau produk degradasi racun pada zat
pencemar;
5) Potensi dari zat pencemar atau turunan/degradasi produk senyawa toksik untuk
berubah menjadi tidak berbahaya;
6) Tingkat dimana zat pencemar atau produk degradasi zat pencemar
terbioakumulasi di ekosistem;
7) Jenis limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan yang ada yang berpotensi
mencemari lingkungan;
8) Jumlah limbah yang dihasilkan pada satu tempat atau secara regional atau
secara nasional berjumlah besar;
9) Dampak kesehatan dan pencemaran/kerusakan lingkungan akibat pembuangan
limbah yang mengandung zat pencemar pada lokasi yang tidak memenuhi
persyaratan;
10) Kebijaksanaan yang diambil oleh instansi Pemerintah lainnya atau program
peraturan perundangan lainnya berdasarkan dampak pada kesehatan dan
lingkungan yang diakibatkan oleh limbah atau zat pencemarnya;
11) Faktor-faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan limbah B3.
Metodologi untuk evaluasi Lampiran III Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan instansi
teknis dan lembaga penelitian terkait.
Apabila setelah dilakukan uji penentuan toksisitas baik akut maupun kronis
dan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka limbah tersebut dapat dinyatakan
sebagai limbah non B3, dan pengelolaannya dilakukan berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi
dengan instansi teknis terkait.