a. Verifikasi/mensyahkan gejala ketidaksesuaian yang ditemukan.
b. Mencari penyebab.
c. Menentukan tindakan pencegahan dan meneliti hasilnya
Tindak lanjut yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Auditor kembali melakukan audit untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan dan perbaikan sudah dilaksanakan.
b. Bila yang terjadi hanya kurangnya satu atau dua dokumen, maka auditee cukup mengirimkan dokumen tersebut kepada auditor untuk disahkan.
c. Bila ketidaksesuaian yang ditemukan sangat minor dan ringan, maka auditor hanya memastikannya pada audit tahap selanjutnya nanti.
d. Bila auditor telah puas dengan tindakan pencegahan dan perbaikan yang dilakukan, maka auditor menandatangani dan menutup catatan tindakan perbaikan dan pencegahan.
e. Evaluasi atas tindakan pencegahan dan perbaikan juga dilakukan dengan jangka waktu maximum 1 tahun yaitu pada saat dilakukannnya internal audit periode berikutnya.