Tarif angkutan kereta api terdiri dari tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang.
Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.
Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.