Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 dan dalam rangka mendukung kesiapan infrastruktur penyelenggara Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dalam proses migrasi ke teknologi chip dan penggunaan Personal Identification Number paling kurang 6 (enam) digit dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat
terhadap penggunaan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet, perlu untuk
melakukan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
13/22/DASP perihal Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan
Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet
yang diterbitkan di Indonesia sebagai berikut: