BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :
1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Perusahaan adalah PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA yang berkantor di Jalan Rembang Industri III No 12 PIER Desa pandean Kecamatan rembang kabupaten pasuruan yang bergerak dibidang jasa pengerjaan suku cadang logam dan presisi yang didirikan dengan Akte Notaris (nama notaris) No 183 (Tanggal) (bulan) (tahun) beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya.
3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
5. Perjanjian Kerja adalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat kerja hak dan kewajiban para Pihak yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan karyawan.
7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.
8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun malam hari.
10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah karyawan Tetap.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.
12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan.
13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan Ketentuan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.
19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.
20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya (Departement Head/Division Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.
21. KSPA adalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang berlaku di perusahaan
BAB II
HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Pasal 2
Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian
1. Status Hubungan Kerja.
a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau kesepakatan kerjanya terhadap PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA dan kantor pusat (Head Office) MATSUYAMA JAPAN yang ditandatangani oleh Presiden Direktur.
b. Karyawan Non Head Office : adalah karyawan proyek lokal (Project Base), dimanakesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project Manager.
2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :
a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
章私一般的な第一条概念と用語: これらの規則に掲げる概念と用語1. 従業員が働いていると労働会社との協力関係で正式にバインドされている受信し、賃金セットとしてなど、会社の規程で。2. 当社は、PT 松山木型インドネシア、完璧な業界 III 号 12 桟橋村 pandean 小区域レンバン リージェンシー pasuruan の金属部品のサービスに従事している方法に基づいて、公証人の証明書の変更と penambahannya と一緒に公証人 (notaris) 183 号 (日) (月) (年) によって確立された仕上がり精度です。3. ルールと会社の規程によってなされる書面で会社実施の作業に従って適用される規定と同様、雇用の条件が含まれています。4. 会社のリーダーシップは、彼のオフィスにつながる会社または会社の一部のタスクは、内側または外側のどちらかの会社を代表する権限を持っているので誰かは。5. 雇用契約書は書くのある特定の時間のいずれかで働く会社と従業員間の契約または雇用権利の用語と関連する法規制に基づく実装で当事者の義務の条件が特定の時間に含まれていません。6. 賃金受諾報酬やジョブまたはされているか、または行われるサービスの社員に会社から報復を表明または合意、または、招待状によると設定されているお金の形で投票法は、会社と従業員との間の労働協約に基づき支払われます。7. 会社の援助政策、お金の形で表されます。 または施設従業員への支給は会社の機能によって異なります。8. 従業員の福祉はニーズの充足と要件または両方の物理的および精神的な、性関係、直接・間接の仕事の生産性を高めることができる内外。9. 作業時間日または夜の時間で良い仕事をする時間です。10 作業時間、特定契約 (PKWTT) はいない契約ではないまだ社員末この契約の従業員のステータスであろうときに決定されます。11 作業時間 (PKWT) の一致: 指定した時間内または特定のジョブ (雇用契約) の協力関係を保持するために、会社と従業員の間の契約/契約は、法令の規則に拘束されています。12 労働関係の終了は、結果の権利が終了し、社員や会社の義務、特定のもののため労働関係の終了でした。13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan. 14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia. 15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. 16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003. 17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. 18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan Ketentuan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan. 19. マンパワー計画各部署や労働力の計画をあります。20 昇進要件の 1 つとして彼の上司 (部門部門長/頭/監督) の従業員に特定のタスクの付与割り当てに挑戦でした。21. KSPA は裁量行政手続とシステム会社に該当する標準書式指定手順です。第二章従業員の分類と作業の関係第 2 条派遣と契約の管理1. 作業関係のステータス。a. 従業員本社 (本部)。本社所在地: 従業員が本社 (H. O) または契約によって発行された法令 kepegawaiannya PT 松山木型インドネシアおよびセントラル ・ オフィス (本社) 松山日本代表取締役社長によって署名に対して働く従業員。b. 非ヘッド オフィスの従業員: 従業員はローカル プロジェクト (プロジェクト ベース)、dimanakesepakatan それはアクティビティに対して作品プロジェクトのプロジェクト マネージャーによって署名されました。2. 業務契約を締結、会社に適用される:a. 契約時 (PKWT) の仕事に基づいて指定された期間の力立法に基づいている特定の期間や、仕事の完了に基づく会社
翻訳されて、しばらくお待ちください..
