Bahwa semua reparasi (perbaikan kerusakan) yang bersifat rutin akan diusahakan, dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedue, demikian pula kerusakan yang bersifat besar yang disebabkan oleh Pihak Kedua atau orang lain yang menjadi tanggungan Pihak Kedua, dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.