Public Warning Terhadap 17 Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya
Jakarta, 13 Mei 2013
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), melakukan Konferensi Pers mengenai kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, di Lingkungan Kantor Badan POM, pada (8/5). Pada kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 telah ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang dan telah beredar. Untuk itu BPOM mengeluarkan peringatan publik (public warning) dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan 17 kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Lebih lanjut, mengenai 17 produk kosmetika yang telah ditemukan oleh Badan POM yaitu, Kosmetika merek Tabita (Tabita Daily Cream dan Tabita Nightly Cream) positif mengandung Merkuri/Raksa (Hg), serta (Tabita Skin Care Smooth Lotion), positif mengandung Hidrokinon. Ketiga merek tersebut tidak ditemukan di pasaran tapi dapat diperoleh melalui media online, dan dijual dengan harga yang tidak murah, jelas Dra. Lucky.
Kosmetika merek Green Alvina yaitu : Herbal Clinic Green Alvina Walet Cream Mild Night Cream, positif mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon, dan Green Alvina Night Cream Acne, mengandung Asam Retinoat dan Merkuri. Produk Green Alvina tersebut sudah di Public Warning pada tanggal 2 Desember 2012 oleh Badan POM, namun saat ini masih ada, dan dijual secara online, tambah Dra. Lucky.
Sementara itu, menurut Kepala BPOM, kosmetika merek Chrysant, ada yang mengandung Hidrokinon, Merkuri/Raksa (Hg), dan Asam Retinoat, produk-produk dengan merek Chrysant yaitu : Chrysant 24 Skin Care Pemutih Ketiak, Chrysant 24 Skin Care Cream Malam Jasmine, Chrysant 24 Skin CareAHA Toner No.1, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2+. Kelima produk tersebut dijual dengan harga yang tidak murah dan tanpa izin edar.
Dra. Lucky menambahkan, kosmetika yang mengandung bahan berbahaya lainnya adalah kosmetika dengan merek Hayfa seperti, Hayfa Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore dan Hayfa Acne Morning Pagi-Sore, keduanya positif mengandung Resorsinol. Memang Resorsinol untuk Acne/Jerawat akan tetapi harus dengan resep dokter. Produk tersebut beredar tanpa surat izin edar.
Produk berbahaya lainnya, adalah kosmetika merek Dr. Nur Hidayat, SpKK yaitu produk Acne Lotion Dr. Nur Hidayat, SpKK, Cream Malam Prima 1 Dr. Nurhidayat, SpKK, dan Acne Cream Malam Dr. Nur Hidayat, SpKK positif mengandung bahan berbahaya yaitu Resorsinol, Asam Retinoat dan Hidrokinon, tambah Kepala BPOM.
Selanjutnya, dari 17 Kosmetika yang dilarang/berbahaya dan tanpa izin edar terdapat juga kosmetika merek Cantik yaitu produk Cantik Whitening Vit. E Night Cream dan Cantik Whitening Vit. E Day Cream, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri/Raksa, jelas Dra. Lucky.
Badan POM secara terus menerus telah melakukan peninjauan, terhadap peredaran kosmetika dengan mengambil beberapa sampel di lapangan. Hampir 24 ribu produk kosmetika setiap tahunnya yang dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah produk tersebut sesuai dengan persayaratan keamanan, manfaat, dan mutu kesehatan, juga telah ditemukan kurang dari 5% mengandung bahan berbahaya, seperti Hidrokinon jika digunakan secara terus menerus akan menyebabkan iritasi kulit. Merkuri adalah barang yang benar-benar dilarang dan dapat merusak kulit, kata Dra. Lucky.
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan, ungkap Kepala Badan POM.
Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang di sampling, pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49%, tahun 2010 jumlah temuan 0.86%, pada tahun 2011 jumlah temuan 0,65%, tahun 2012 jumlah temuan 0,54%, dan sampai dengan Maret 2013 jumlah temuan 0,74%, tambah Kepala Badan POM.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.
Public Warning Terhadap 17 Kosmetika yang mengandung Bahan BerbahayaJakarta, 13 Mei 2013Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), melakukan Konferensi Pers mengenai kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, di Lingkungan Kantor Badan POM, pada (8/5). Pada kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 telah ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang dan telah beredar. Untuk itu BPOM mengeluarkan peringatan publik (public warning) dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan 17 kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.Lebih lanjut, mengenai 17 produk kosmetika yang telah ditemukan oleh Badan POM yaitu, Kosmetika merek Tabita (Tabita Daily Cream dan Tabita Nightly Cream) positif mengandung Merkuri/Raksa (Hg), serta (Tabita Skin Care Smooth Lotion), positif mengandung Hidrokinon. Ketiga merek tersebut tidak ditemukan di pasaran tapi dapat diperoleh melalui media online, dan dijual dengan harga yang tidak murah, jelas Dra. Lucky.Kosmetika merek Green Alvina yaitu : Herbal Clinic Green Alvina Walet Cream Mild Night Cream, positif mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon, dan Green Alvina Night Cream Acne, mengandung Asam Retinoat dan Merkuri. Produk Green Alvina tersebut sudah di Public Warning pada tanggal 2 Desember 2012 oleh Badan POM, namun saat ini masih ada, dan dijual secara online, tambah Dra. Lucky.Sementara itu, menurut Kepala BPOM, kosmetika merek Chrysant, ada yang mengandung Hidrokinon, Merkuri/Raksa (Hg), dan Asam Retinoat, produk-produk dengan merek Chrysant yaitu : Chrysant 24 Skin Care Pemutih Ketiak, Chrysant 24 Skin Care Cream Malam Jasmine, Chrysant 24 Skin CareAHA Toner No.1, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2+. Kelima produk tersebut dijual dengan harga yang tidak murah dan tanpa izin edar.Dra. Lucky menambahkan, kosmetika yang mengandung bahan berbahaya lainnya adalah kosmetika dengan merek Hayfa seperti, Hayfa Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore dan Hayfa Acne Morning Pagi-Sore, keduanya positif mengandung Resorsinol. Memang Resorsinol untuk Acne/Jerawat akan tetapi harus dengan resep dokter. Produk tersebut beredar tanpa surat izin edar.Produk berbahaya lainnya, adalah kosmetika merek Dr. Nur Hidayat, SpKK yaitu produk Acne Lotion Dr. Nur Hidayat, SpKK, Cream Malam Prima 1 Dr. Nurhidayat, SpKK, dan Acne Cream Malam Dr. Nur Hidayat, SpKK positif mengandung bahan berbahaya yaitu Resorsinol, Asam Retinoat dan Hidrokinon, tambah Kepala BPOM.Selanjutnya, dari 17 Kosmetika yang dilarang/berbahaya dan tanpa izin edar terdapat juga kosmetika merek Cantik yaitu produk Cantik Whitening Vit. E Night Cream dan Cantik Whitening Vit. E Day Cream, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri/Raksa, jelas Dra. Lucky.Badan POM secara terus menerus telah melakukan peninjauan, terhadap peredaran kosmetika dengan mengambil beberapa sampel di lapangan. Hampir 24 ribu produk kosmetika setiap tahunnya yang dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah produk tersebut sesuai dengan persayaratan keamanan, manfaat, dan mutu kesehatan, juga telah ditemukan kurang dari 5% mengandung bahan berbahaya, seperti Hidrokinon jika digunakan secara terus menerus akan menyebabkan iritasi kulit. Merkuri adalah barang yang benar-benar dilarang dan dapat merusak kulit, kata Dra. Lucky.Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan, ungkap Kepala Badan POM.Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang di sampling, pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49%, tahun 2010 jumlah temuan 0.86%, pada tahun 2011 jumlah temuan 0,65%, tahun 2012 jumlah temuan 0,54%, dan sampai dengan Maret 2013 jumlah temuan 0,74%, tambah Kepala Badan POM.Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.
翻訳されて、しばらくお待ちください..

Public Warning Against 17 Cosmetics containing Hazardous Materials Jakarta, May 13, 2013 National Agency of Drug and Food of the Republic of Indonesia (BPOM), holds a press conference on cosmetics that contain ingredients prohibited / dangerous, in the Office Environment POM, at (8/5). On the occasion, the Head of BPOM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, revealed by the results of BPOM supervision throughout Indonesia until the month of March 2013 have been found 17 items of cosmetics that contain ingredients harmful / banned and has been outstanding. BPOM issue a warning to the public (public warning) with the aim that people do not use the 17 cosmetics because it can be dangerous to health. Furthermore, about 17 cosmetic products that have been found by POM namely, Cosmetics brand Tabitha (Tabitha Tabitha Daily and Nightly Cream Cream ) positive for Mercury / Mercury (Hg), and (Tabita Skin Care Smooth Lotion), containing hydroquinone positive. All three brands are not found on the market but can be obtained through online media, and the price is not cheap, obviously Dra. Lucky. Cosmetics brand Green Alvina namely: Herbal Clinic Alvina Green Swallow Cream Night Cream Mild, Retinoat positive for acid and hydroquinone, and Green Alvina Night Cream Acne, containing acid Retinoat and Mercury. Alvina Green products are already in the Public Warning on 2 December 2012 by the POM, but currently there, and sold online, added Dra. Lucky. Meanwhile, according to Head of BPOM, cosmetics brand Chrysant, there containing hydroquinone, Mercury / Mercury (Hg), and Acid Retinoat, products with brand Chrysant namely: Chrysant 24 Underarm Whitening Skin Care, Skin Care Cream Chrysant 24 hours Jasmine, 24 Chrysant CareAHA Skin Toner 1, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2+. The fifth product is sold at a price which is not cheap, and without the marketing authorization. Dra. Lucky added, cosmetics that contain other hazardous materials are cosmetics with brands such Hayfa, Hayfa Sunblock Cream Natural Acne morning-afternoon and Hayfa Acne Morning morning-afternoon, both positive for Resorsinol. Indeed Resorsinol for Acne / Acne but must be prescribed by a doctor. The product is without a marketing authorization. Other dangerous products, is a cosmetics brand Dr. Nur Hidayat, SpKK namely products Acne Lotion Dr. Nur Hidayat, SpKK, Night Cream Prima 1 Dr. Nurhidayat, SpKK, and Acne Cream Night Dr. Nur Hidayat, positive SpKK contain hazardous materials that Resorsinol, retinoic acid and hydroquinone, added the Head of BPOM. Furthermore, from 17 Cosmetics is prohibited / dangerous and without the marketing authorization There are also cosmetics brand that is the product Beautiful Beautiful Whitening Vit. E Night Cream and Beauty Whitening Vit. E Day Cream, both products are positive for Mercury / Mercury, obviously Dra. Lucky. POM continuously been reviewing, on the circulation of cosmetics by taking several samples in the field. Nearly 24 thousand cosmetic products are tested annually to determine whether the product in accordance with the requirement of security, benefits, and quality of health, have also been found to be less than 5% contain hazardous materials, such as hydroquinone if used continuously will cause skin irritation. Mercury is the stuff that absolutely prohibited and can damage the skin, said Dra. Lucky. As a follow-up of all findings of cosmetics containing hazardous materials / prohibited the withdrawal of products from circulation and destroyed, said the head of POM. The findings of cosmetics that contain hazardous materials / prohibited during the last 5 years has decreased from 1.49% to 0 , 74% of the findings of the amount of product in the sampling, in 2009 the number of findings 1.49%, in 2010 the number of findings 0.86%, in 2011 the number of findings 0.65%, in 2012 the number of findings 0.54%, and up to in March 2013 the number of findings 0.74%, added the Head of POM. This information is published by Center for Public Communication Secretariat General of the Ministry of Health. For further information please contact Halo MoH through hotline numbers 500-567; 081281562620 SMS, facsimile: (021) 52921669, www.depkes.go.id website and e-mail address kontak@depkes.go.id.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
