Pengelolaan Situ dan pengembangan situ sebagai area produksi perikanan dan wisata/rekreasi air.
Perikanan darat
Rekomendasi perikanan darat yang tidak berada pada kawasan 15 m sempadan sungai (apalagi pada badan air sungai)
Rekreasi Air
Melakukan pengelolaan rekreasi yang sudah ada
pemgembangan