BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan ini meliputi ketentuan persyaratan mutu untuk:
a. Bahan Baku; dan
b. produk jadi.
(2) Bahan Baku dan produk jadi Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan mutu.
BAB III
PERSYARATAN MUTU BAHAN BAKU
Pasal 3
(1) Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam:
a. Materia Medika Indonesia; atau
b. Farmakope Herbal Indonesia.
(2) Dalam hal tidak terdapat persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar persyaratan farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang diakui.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
BAB IV
PERSYARATAN MUTU PRODUK JADI
Pasal 4
(1) Produk jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berdasarkan penggunaannya dapat berupa obat dalam atau obat luar.
(2) Obat dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sediaan Rajangan;
b. sediaan Serbuk Simplisia; dan
c. sediaan lainnya yaitu Serbuk Instan, granul, serbuk Efervesen, Pil, Kapsul, Kapsul Lunak, Tablet/Kaplet, Tablet Efervesen, tablet hisap, Pastiles, Dodol/Jenang, Film Strip dan Cairan Obat Dalam.
(3) Obat luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sediaan cair yaitu Cairan Obat Luar;
b. sediaan semi padat yaitu Salep, Krim; dan
c. sediaan padat yaitu Parem, Pilis, Tapel, Koyo/Plester, dan Supositoria untuk wasir.
Pasal 5
(1) Obat dalam berupa Kapsul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat berisi Ekstrak.
(2) Obat dalam berisi minyak harus menggunakan:
a. Kapsul Lunak; atau
b. Kapsul yang dibuat dengan teknologi khusus.
Pasal 6
(1) Persyaratan mutu produk jadi meliputi parameter uji organoleptik, kadar air, cemaran mikroba, aflatoksin total, cemaran logam berat, keseragaman bobot, waktu hancur, volume terpindahkan, pH, dan Bahan Tambahan, sesuai dengan bentuk sediaan dan penggunaannya.
(2) Penggunaan Bahan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
(3) Persyaratan mutu produk jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Pemenuhan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui pengujian laboratorium terakreditasi yang independen.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan ini meliputi ketentuan persyaratan mutu untuk:
a. Bahan Baku; dan
b. produk jadi.
(2) Bahan Baku dan produk jadi Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan mutu.
BAB III
PERSYARATAN MUTU BAHAN BAKU
Pasal 3
(1) Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam:
a. Materia Medika Indonesia; atau
b. Farmakope Herbal Indonesia.
(2) Dalam hal tidak terdapat persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar persyaratan farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang diakui.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
BAB IV
PERSYARATAN MUTU PRODUK JADI
Pasal 4
(1) Produk jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berdasarkan penggunaannya dapat berupa obat dalam atau obat luar.
(2) Obat dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sediaan Rajangan;
b. sediaan Serbuk Simplisia; dan
c. sediaan lainnya yaitu Serbuk Instan, granul, serbuk Efervesen, Pil, Kapsul, Kapsul Lunak, Tablet/Kaplet, Tablet Efervesen, tablet hisap, Pastiles, Dodol/Jenang, Film Strip dan Cairan Obat Dalam.
(3) Obat luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sediaan cair yaitu Cairan Obat Luar;
b. sediaan semi padat yaitu Salep, Krim; dan
c. sediaan padat yaitu Parem, Pilis, Tapel, Koyo/Plester, dan Supositoria untuk wasir.
Pasal 5
(1) Obat dalam berupa Kapsul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat berisi Ekstrak.
(2) Obat dalam berisi minyak harus menggunakan:
a. Kapsul Lunak; atau
b. Kapsul yang dibuat dengan teknologi khusus.
Pasal 6
(1) Persyaratan mutu produk jadi meliputi parameter uji organoleptik, kadar air, cemaran mikroba, aflatoksin total, cemaran logam berat, keseragaman bobot, waktu hancur, volume terpindahkan, pH, dan Bahan Tambahan, sesuai dengan bentuk sediaan dan penggunaannya.
(2) Penggunaan Bahan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
(3) Persyaratan mutu produk jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Pemenuhan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui pengujian laboratorium terakreditasi yang independen.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan ini meliputi ketentuan persyaratan mutu untuk:
a. Bahan Baku; dan
b. produk jadi.
(2) Bahan Baku dan produk jadi Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan mutu.
BAB III
PERSYARATAN MUTU BAHAN BAKU
Pasal 3
(1) Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam:
a. Materia Medika Indonesia; atau
b. Farmakope Herbal Indonesia.
(2) Dalam hal tidak terdapat persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar persyaratan farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang diakui.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
BAB IV
PERSYARATAN MUTU PRODUK JADI
Pasal 4
(1) Produk jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berdasarkan penggunaannya dapat berupa obat dalam atau obat luar.
(2) Obat dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sediaan Rajangan;
b. sediaan Serbuk Simplisia; dan
c. sediaan lainnya yaitu Serbuk Instan, granul, serbuk Efervesen, Pil, Kapsul, Kapsul Lunak, Tablet/Kaplet, Tablet Efervesen, tablet hisap, Pastiles, Dodol/Jenang, Film Strip dan Cairan Obat Dalam.
(3) Obat luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sediaan cair yaitu Cairan Obat Luar;
b. sediaan semi padat yaitu Salep, Krim; dan
c. sediaan padat yaitu Parem, Pilis, Tapel, Koyo/Plester, dan Supositoria untuk wasir.
Pasal 5
(1) Obat dalam berupa Kapsul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat berisi Ekstrak.
(2) Obat dalam berisi minyak harus menggunakan:
a. Kapsul Lunak; atau
b. Kapsul yang dibuat dengan teknologi khusus.
Pasal 6
(1) Persyaratan mutu produk jadi meliputi parameter uji organoleptik, kadar air, cemaran mikroba, aflatoksin total, cemaran logam berat, keseragaman bobot, waktu hancur, volume terpindahkan, pH, dan Bahan Tambahan, sesuai dengan bentuk sediaan dan penggunaannya.
(2) Penggunaan Bahan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
(3) Persyaratan mutu produk jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Pemenuhan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui pengujian laboratorium terakreditasi yang independen.
翻訳されて、しばらくお待ちください..