Apabila di suatu tempat, pendaftar mencapai jumlah tertentu ( 15 orang peserta atau jumlah yang disepakati), SPs UPI bersedia datang untuk melaksanakan tes di tempat tersebut berdasarkan permohonan. Biaya perjalanan, akomodasi pelaksana tes, dan penyelenggaraan ditanggung oleh peserta tes atau pemohon.