Selain itu, Sekretaris Perusahaan juga wajib untuk mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, Perseroan Terbatas, maupun peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menghadiri Rapat Direksi dan membuat notulen hasil Rapat.