5. Penjamin dengan ini secara jelas, secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat, untuk kepentingan Lessor mengesampingkan: (i) setiap dan semua hak, perlindungan, hak istimewa dan pembelaan suatu penjamin yang diberikan oleh hukum kepada seorang penjamin dan secara khusus mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1430, 1831, 1837 dan 1847 hingga 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata; (ii) setiap pemberitahuan penerimaan Jaminan ini dan juga penagihan, penyangkalan dan pemberitahuan penolakan, atas setiap dan semua Kewajiban yang Dijamin. Hal bahwa Lessor tidak atau menunda melaksanakan hak, kuasa atau hak istimewa tidak mengesampingkan pelaksanaan hak, kuasa atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan satu kali atau sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tersebut tidak menghalangi pelaksanaan lebih lanjut dari hak, kuasa dan hak istimewa lain.