1. Sejak tanggal ditetapkan dan seterusnya selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha;
2. Untuk melaksanakan kegiatan perdagangan besar dan pelayanan purna jual dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
3. Untuk pemakaian gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam tempat usaha yang bersangkutan.