Senat Akademik merupakan badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik. Berdasarkan Anggaran Dasar (PP. No. 6 Tahun 2004 pasal 19 ayat 1) dan Anggaran Rumah Tangga UPI (Ketetapan MWA Nomor 15/MWA UPI/2006 Pasal Pasal 18) , Senat Akademik bertugas untuk :
a.memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja MWA;
b.menyusun kebijakan akademik universitas;
c.menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik;
d.merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas;
e.memberikan masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja pimpinan dalam masalah akademik;
f.merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g.memberikan masukan kepada pimpinan universitas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja tahunan dan anggaran universitas;
h.melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas;
i.merumuskan tata tertib kehidupan kampus yang edukatif, ilmiah dan religius;
j.memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas atas usulan pembukaan dan penutupan fakultas, jurusan, program studi, lembaga dan unit-unit akademik lainnya;
k.mengusulkan ART UPI kepada MWA;
l.merumuskan dan menetapkan kebijakan dan tolok ukur penilaian kinerja dosen dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
m.merumuskan dan menetapkan pedoman kebijakan tentang penjaminan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas;
n.mengidentifikasi, mengembangkan nilai-nilai budaya kampus yang menjadi ciri ilmiah, edukatif dan religius, sesuai dengan arah kebijakan pendidikan nasional;
o.menyusun Pedoman Pengembangan Kurikulum;
p.menyusun Pedoman Penelitian dan Pengembangan.
Untuk meningkatkan efektivitas kinerja, Senat Akademik mengelompokkan bidang-bidang tugas ke dalam empat komisi, yaitu:
1.Komisi A, membidangi lingkup kerja kebijakan normatif dalam bidang Pengembangan Kurikulum dan Evaluasi, mencakup penyusunan kebijakan akademik yang meliputi pengembangan sistem penyelenggaraan pendidikan, lembaga pengelola dan penyelenggara pendidikan dan perangkat pendukungnya, kebijakan sarana dan prasarana serta anggaran pendidikan dan lembaga edukatif sebagai pusat layanan dan produksi, pedoman kerja sama pendidikan, pedoman penyelenggaraan fakultas, sekolah pascasarjana, kampus daerah, jurusan, program studi, konsentrasi, program profesi dan vokasi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
2.Komisi B, membidangi lingkup kerja kebijakan normatif dalam bidang pengembangan SDM, yang mencakup merumuskan peraturan kepegawaian universitas, kebijakan penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran, pola pembinaan dan penilaian prestasi kerja, merumuskan tata tertib kehidupan kampus yang edukatif, ilmiah, dan religius, serta menyusun pedoman pengangkatan Guru Besar dan Guru Besar Emeritus.
3.Komisi C, membidangi lingkup kerja kebijakan normatif dalam bidang penelitian dan pengembangan, yang mencakup penyusunan pedoman penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, organisasi dan pengelolaan, kerja sama dengan pihak-pihak pengguna hasil-hasil penelitian, pengembangan dan pengabdian pada masyarakat.
4.Komisi D, membidangi lingkup kerja kebijakan normatif dalam bidang pengembangan standar mutu, sistem kendali, dan penjaminan mutu, yang mencakup penyusunan dan pengembangan Standar Mutu Akademik UPI, Sistem Kendali Mutu Akademik UPI, penyusunan dan pengembangan Sistem Jaminan Mutu Akademik UPI.
Selain tugas-tugas pokok tersebut, Senat Akademik juga melaksanakan berbagai kegiatan yang terkait dengan kebijakan akademik universitas maupun pendidikan secara umum. Untuk itu SA bekerja sama dengan MWA, Pimpinan Universitas, Dewan Audit, dan Satuan Penjaminan Mutu UPI, serta Senat Akademik dari PT BHMN yang lain.