Kontrak ini, pada tehap pertama, dengan model yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melakukan bisnis mengenai Palm Kernl Shell (selanjutnya disebut PKS) yang meliputi pembelian dari pabrik CPO dan supplier, delivery, pengontrolan penyimpanan Safety Stockpile, pengontrolan kualitas, pengontrolan jumlah berat keluar masuk barang, shipping dan ekspor Pada tahap kedua, PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA mendirikan perusahaan joint venture, membangun pabrik Semi Karbonisasi PKS, pabrik pembuatan pallet dari kayu limbah pohon palm, dan B ditugaskan untuk melakukan pengelolaan serta mengembangkan bisnis yang berhubungan dengan bahan bakar biomassa. Pada tahap kedua, PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA mendirikan perusahaan joint venture, membangun pabrik Semi Karbonisasi PKS, pabrik pembuatan pallet dari kayu limbah pohon palm, dan B ditugaskan untuk melakukan pengelolaan serta mengembangkan bisnis yang berhubungan dengan bahan bakar biomassa. Pada tahap ketiga, di wilayah Kalimantan Timur dan Sulawesi juga memiliki Stockpile dan memperluas sistem yang sama, Pada saat melakukan bisnis tersebut, harus berkonstribusi untuk tenaga kerja local dan regional. Adapun untuk detail rari penanganan bisnis mengenai pelaksanaan pekerjaan subkontrakting ini, diatur pada tiap ketentuan dalam kontrak ini.