perusahaan wajib melaporkan penggunaan TKA, program diklat TKI dalam rangka alih keterampilan kepada tenaga kerja pendamping secara berkala yaitu setiap 6 bulan kepada dirjen binapenta c/q Direkutur pengendalian Penggunaan Tenaga kerja Asing dan Ditjen ILMEA dengan tembusan kepada Kadisnakertrans Provinsi Banten, DKI Jakarta