Pasal 41 Fasilitas Tempat Parkir Fasilitas parkir kendaraan karyawan d翻訳 - Pasal 41 Fasilitas Tempat Parkir Fasilitas parkir kendaraan karyawan d日本語言う方法

Pasal 41 Fasilitas Tempat Parkir Fa

Pasal 41
Fasilitas Tempat Parkir
Fasilitas parkir kendaraan karyawan di Kantor Pusat disediakan di lokasi tempat parkir didepan Kantor PT. Matsuyama Kigata Indonesia, dan hanya untuk dipergunakan pada jam kerja.
Pasal 42
Hari Libur Resmi
1. Perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai hari-hari libur resmi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah termasuk terhadap hari libur nasional maupun hari libur lainnya yang di tentukan Keputusan Pemerintah daerah setempat.
2. Dalam hal karyawan menjalankan tugas pada hari libur resmi karena kebutuhan operasional yang mendesak, upah pada hari itu bagi karyawan yang berhak atas pembayaran kerja lembur didasarkan pada Kepmenakertrans No. Kep. 102/Men/VI/2004.
Pasal 43
Koperasi Karyawan
1. Koperasi karyawan merupakan wadah dalam rangka pelengkap sarana hubungan industrial di dalam Perusahaan yang tujuannya adalah membantu para anggota koperasi sebagai karyawan Perusahaan dalam bidang kesejahteraan juga sebagai mitra bisnis Perusahaan.
2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi karyawan di Perusahaan.
3. Karyawan yang telah lulus masa percobaan diwajibkan untuk menjadi anggota koperasi, dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang akan dipotong melalui gaji/upah. Untuk besarnya simpanan ditentukan melalui rapat anggota koperasi.
Pasal 44
Bantuan Kedukaan
1. Perusahaan menerapkan kebijakan pemberian santunan kematian untuk biaya penguburan bagi karyawan dan keluarganya yang mencakup isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, yang meninggal dunia, dengan ketentuan yang diatur melalui KSPA tersendiri.
2. Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya.
Pasal 45
Santunan untuk Keluarga yang Ditahan
1. Apabila seorang karyawan ditahan pihak berwajib, maka karyawan tersebut wajib memberitahukan melalui keluarga atau yang diutus, kepada atasannya untuk diteruskan kepada Pimpinan Perusahaan.
2. Terhadap karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan pihak Perusahaan atau atas aduan pengusaha, tidak berhak mendapat upah tetapi untuk keluarga
karyawan diberikan bantuan sebagai berikut:
a. 1 orang tanggungan : 25% dari upah
b. 2 orang tanggungan : 35% dari upah
c. 3 orang tanggungan : 45% dari upah
d. 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari upah
3. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
4. Bantuan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 46
Tata Tertib Perusahaan
1. Karyawan dalam bekerja diwajibkan mengenakan pakaian sopan, rapi dan sesuai dengan lingkungan kerja.
2. Karyawan diwajibkan mengenakan pakaian seragam untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Karyawan diwajibkan memakai tanda pengenal karyawan (ID Card) selama berada dalam lingkungan Perusahaan.
4. Bagi karyawan yang menolak dirotasi dan ditugaskan pada salah satu tempat/bagian/proyek di dalam ataupun di luar negeri dengan alasan yang tidak bisa diterima oleh Perusahaan maka dapat dikategorikan pelanggaran tata tertib Peraturan Perusahaan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada pasal 27.
5. Karyawan wajib melakukan pertanggung-jawaban atas biaya perjalanan dinas selambat–lambatnya 4 (empat) hari setelah selesai melakukan perjalanan dinas.
6. Setiap atasan wajib mengadakan Performance in Progress bawahannya.
7. Karyawan dilarang tidak mengindahkan aturan waktu kerja yang peruntukannya diluar aktivitas kerja.
8. Setiap karyawan wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Perusahaan.
9. Selama jam kerja karyawan tidak diperkenankan :
a. meninggalkan pekerjaan dan menerima tamu pribadi tanpa seijin atasannya.
b. terlambat masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa izin atasan langsung, dan dianggap sebagai pelanggaran tata tertib.
10. Mangkir adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan.
11. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima Perusahaan, wajib memberitahu-kan kepada atasannya selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. Apabila ketidakhadiran karena:
a. Sakit, 2 hari kerja atau lebih, ia diwajibkan juga membawa Surat Keterangan Dokter setelah ia masuk kerja kembali.
b. Hal-hal lain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis.
12. Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa izindari Perusahaan atau tidak dengan surat-surat yang dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir.
13. Jika didapati ada unsur kesengajaan penyalahgunaan kepentingan seperti tersebut pada pasal 27 ayat 1 s/d 5 di atas, maka dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran tata tertib Perusahaan.
14. Karyawan harus bersedia menandatangani surat pernyataan pada saat ditugaskan training oleh perusahaan bagi kategori pelatihan yang ditetapkan dalam KSPA Training.
15. Karyawan harus mentaati dan mematuhi kode etik Bisnis PT. XYZ sesuai Kode Etik Bisnis yang tertuang dalam Kebijaksanaan System dan Prosedur Perusahaan.
Pasal 47
Perhitungan Masa Kerja
1. Bagi karyawan yang berstatus permanen (karyawan tetap) masa kerja dihitung sejak tanggal karyawan tersebut diangkat sebagai karyawan tetap.
2. Bagi karyawan yang berstatus tidak tetap, masa kerja dihitung sejak tanggal ditandatanganinya surat kesepakatan kerja dan berakhir sesuai berakhirnya kesepakatan kerja tersebut.
3. Masa kerja untuk memperhitungkan cuti besar dan penghargaan atas masa kerja adalah masa kerja aktif dengan status karyawan tetap secara terus-menerus.
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
Pasal 41 Fasilitas Tempat Parkir Fasilitas parkir kendaraan karyawan di Kantor Pusat disediakan di lokasi tempat parkir didepan Kantor PT. Matsuyama Kigata Indonesia, dan hanya untuk dipergunakan pada jam kerja. Pasal 42 Hari Libur Resmi 1. Perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai hari-hari libur resmi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah termasuk terhadap hari libur nasional maupun hari libur lainnya yang di tentukan Keputusan Pemerintah daerah setempat. 2. Dalam hal karyawan menjalankan tugas pada hari libur resmi karena kebutuhan operasional yang mendesak, upah pada hari itu bagi karyawan yang berhak atas pembayaran kerja lembur didasarkan pada Kepmenakertrans No. Kep. 102/Men/VI/2004. Pasal 43Koperasi Karyawan 1. Koperasi karyawan merupakan wadah dalam rangka pelengkap sarana hubungan industrial di dalam Perusahaan yang tujuannya adalah membantu para anggota koperasi sebagai karyawan Perusahaan dalam bidang kesejahteraan juga sebagai mitra bisnis Perusahaan. 2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi karyawan di Perusahaan. 3. Karyawan yang telah lulus masa percobaan diwajibkan untuk menjadi anggota koperasi, dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang akan dipotong melalui gaji/upah. Untuk besarnya simpanan ditentukan melalui rapat anggota koperasi. Pasal 44Bantuan Kedukaan 1. Perusahaan menerapkan kebijakan pemberian santunan kematian untuk biaya penguburan bagi karyawan dan keluarganya yang mencakup isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, yang meninggal dunia, dengan ketentuan yang diatur melalui KSPA tersendiri. 2. Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya. Pasal 45Santunan untuk Keluarga yang Ditahan 1. Apabila seorang karyawan ditahan pihak berwajib, maka karyawan tersebut wajib memberitahukan melalui keluarga atau yang diutus, kepada atasannya untuk diteruskan kepada Pimpinan Perusahaan. 2. Terhadap karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan pihak Perusahaan atau atas aduan pengusaha, tidak berhak mendapat upah tetapi untuk keluarga karyawan diberikan bantuan sebagai berikut: a. 1 orang tanggungan : 25% dari upah b. 2 orang tanggungan : 35% dari upah c. 3 orang tanggungan : 45% dari upah d. 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari upah 3. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib. 4. Bantuan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.BAB IXPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIANPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pasal 46Tata Tertib Perusahaan 1. Karyawan dalam bekerja diwajibkan mengenakan pakaian sopan, rapi dan sesuai dengan lingkungan kerja. 2. Karyawan diwajibkan mengenakan pakaian seragam untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Karyawan diwajibkan memakai tanda pengenal karyawan (ID Card) selama berada dalam lingkungan Perusahaan. 4. Bagi karyawan yang menolak dirotasi dan ditugaskan pada salah satu tempat/bagian/proyek di dalam ataupun di luar negeri dengan alasan yang tidak bisa diterima oleh Perusahaan maka dapat dikategorikan pelanggaran tata tertib Peraturan Perusahaan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada pasal 27. 5. Karyawan wajib melakukan pertanggung-jawaban atas biaya perjalanan dinas selambat–lambatnya 4 (empat) hari setelah selesai melakukan perjalanan dinas. 6. Setiap atasan wajib mengadakan Performance in Progress bawahannya. 7. Karyawan dilarang tidak mengindahkan aturan waktu kerja yang peruntukannya diluar aktivitas kerja. 8. Setiap karyawan wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Perusahaan. 9. Selama jam kerja karyawan tidak diperkenankan : a. meninggalkan pekerjaan dan menerima tamu pribadi tanpa seijin atasannya. b. terlambat masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa izin atasan langsung, dan dianggap sebagai pelanggaran tata tertib. 10. Mangkir adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan. 11. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima Perusahaan, wajib memberitahu-kan kepada atasannya selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. Apabila ketidakhadiran karena: a. Sakit, 2 hari kerja atau lebih, ia diwajibkan juga membawa Surat Keterangan Dokter setelah ia masuk kerja kembali. b. Hal-hal lain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis. 12. Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa izindari Perusahaan atau tidak dengan surat-surat yang dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir. 13. Jika didapati ada unsur kesengajaan penyalahgunaan kepentingan seperti tersebut pada pasal 27 ayat 1 s/d 5 di atas, maka dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran tata tertib Perusahaan. 14. Karyawan harus bersedia menandatangani surat pernyataan pada saat ditugaskan training oleh perusahaan bagi kategori pelatihan yang ditetapkan dalam KSPA Training. 15. Karyawan harus mentaati dan mematuhi kode etik Bisnis PT. XYZ sesuai Kode Etik Bisnis yang tertuang dalam Kebijaksanaan System dan Prosedur Perusahaan. Pasal 47Perhitungan Masa Kerja 1. Bagi karyawan yang berstatus permanen (karyawan tetap) masa kerja dihitung sejak tanggal karyawan tersebut diangkat sebagai karyawan tetap. 2. Bagi karyawan yang berstatus tidak tetap, masa kerja dihitung sejak tanggal ditandatanganinya surat kesepakatan kerja dan berakhir sesuai berakhirnya kesepakatan kerja tersebut. 3. 仕事を素晴らしい休暇と感謝をアカウントに引き継ぐ仕事の時間は、継続的に社員の状態でアクティブな作業です。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
第41条
施設の駐車場
本社の従業員における車両の駐車施設は、PTのオフィスの前の駐車場の場所に設けられています。松山Kigataインドネシア、唯一の勤務時間中に使用されることになる。
第42条
休日の公式
1。企業は、国民の祝日及び地方政府の決定を決定している他の休日を含む政府の規制で定められた公式の休日に関する規定に準拠しています。
2。従業員が緊急の運用要件のために公式の休日に作業を実行した場合、Kepmenakertrans号に基づいて、残業の支払いを受ける権利があり、従業員の賃金その日 ケップ。102 /メンズ/ VI / 2004年
の第43条
共同従業員
1。目的幸福の分野における当社の従業員並びに当社のビジネスパートナーとして協同組合のメンバーを支援することである企業内労使関係の補助的手段に順番に、組織の協調社員。
2。既存の機能に応じて、当社はまた、奨励し、当社との間に協力的な従業員の成長と発展の方向を支援します。
3。試用期間を経過した従業員には、協調、賃金削減、強制的な削減と給与/賃金をカットします自発的な貯蓄のメンバーであることが要求されています。貯蓄の大きさのために組合員の総会で決定される。
第44条
援助悲しみ
1。同社は妻/夫と別々KSPAが定める規定に、死亡した被扶養、に残っている子供たちを含む従業員とその家族のための葬儀費用のための死亡給付金のポリシーを実装しています。
2。自身によって切断従業員の労働関係の死をもたらす。
第45条
拘留家族の補償
1。従業員が当局に拘束されている場合は、従業員が家族や誰が会社の会長に転送するために彼の上司に、送信されを通じて通知しなければならない。
2。ていないため、苦情の当局によって拘束された従業員の賃金ではなく家族に権利がない企業や起業家の苦情、に対して
次のように従業員の援助を与えられます
。1扶養:賃金の25%
B。2扶養家族:賃金の35%
C。3扶養:賃金の45%
D。4人以上の扶養家族:賃金の50%
3。支援は、従業員が当局に拘束された最初の日から6(6)暦月の最大値に与えられる第2項にいう。
4。支援が。一般的な規則に従って実装されている
第IX章の
雇用との和解の終了
紛争労使関係
第46条
当会社のルール
1。作業中の従業員は、丁寧整頓や作業環境に応じて服を着用する必要がありました。
2。従業員は、適用される規制に従って動作するように制服を着用する必要があります。
3。従業員は会社内の従業員識別(IDカード)アドレスを着用する必要があります。
4。会社が受け入れることができない理由のための内部または国の外に回転し、一つの場所/部品/プロジェクトに割り当てられたゴミの従業員については、第27条の規定に従って認可することができ、当社規程やルールの違反とみなすことができる
5。従業員は義務のツアー終了後の遅くとも4(4)日より旅費のための責任を取る必要があります。
6。各スーパーバイザは、進捗状況の部下でのパフォーマンスを招集しなければならない。
7。従業員は、作業活動の外労働時間の配分のルールを無視してから禁止されています。
8。各従業員が存在し、所定の時間会社で働き始めなければなりません。
9。勤務時間中に従業員が許可されていません:
。仕事を離れ、民間の上司の許可なしに訪問者を受け取る。
B。許可直属の上司せずに時間を終了する前に作業を仕事や残して遅く、注文の違反を検討した。
10。滞納は、正当な理由なしに、または当社が受け入れることができない理由で仕事から不在である。
11。病気のため、または当社が受信可能な他の理由のために仕事から不在である従業員は、遅くとも翌営業日より上官館を通知しなければなりません。不在による場合:
。彼は仕事に戻って行った後、2営業日以上、病気、彼は健康診断書を持参することも義務付けられている。
B。他のもの、彼は書面による通知を行うことが必要であった。
12。当社が受信できる文字でizindari会社せずに仕事を離れるかどうか、すべての従業員が存在しないと考えられている。
13。第27条第一項、上記1のS / D 5で述べたように誤用持分に意思のない要素であることないことが分かった場合は、社内ルールの違反として分類することができる。
14。従業員は訓練カテゴリKSPAトレーニングで指定された研修に会社によって割り当てられた時間で放棄に署名して喜んでなければなりません。
15。従業員はに付着し、行動ビジネスPTのコードを遵守しなければなりません。ビジネス行動規範に対応するXYZは、当社の方針および手続きのシステム。に記載された
第47条
作業期間の計算
1。永久従業員の状況について(正社員)の作業期間は、従業員は正社員として任命された日から計算されます。
2。ステータスが固定されていない従業員のために、作業期間は労働契約の満了の作業合意と終了の署名の日から計算される。
3。作業期間の口座に大きなと感謝を取るために仕事オフの時間は、継続的に正社員の状態にアクティブな作業の期間です。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: