Pasal 41
Fasilitas Tempat Parkir
Fasilitas parkir kendaraan karyawan di Kantor Pusat disediakan di lokasi tempat parkir didepan Kantor PT. Matsuyama Kigata Indonesia, dan hanya untuk dipergunakan pada jam kerja.
Pasal 42
Hari Libur Resmi
1. Perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai hari-hari libur resmi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah termasuk terhadap hari libur nasional maupun hari libur lainnya yang di tentukan Keputusan Pemerintah daerah setempat.
2. Dalam hal karyawan menjalankan tugas pada hari libur resmi karena kebutuhan operasional yang mendesak, upah pada hari itu bagi karyawan yang berhak atas pembayaran kerja lembur didasarkan pada Kepmenakertrans No. Kep. 102/Men/VI/2004.
Pasal 43
Koperasi Karyawan
1. Koperasi karyawan merupakan wadah dalam rangka pelengkap sarana hubungan industrial di dalam Perusahaan yang tujuannya adalah membantu para anggota koperasi sebagai karyawan Perusahaan dalam bidang kesejahteraan juga sebagai mitra bisnis Perusahaan.
2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi karyawan di Perusahaan.
3. Karyawan yang telah lulus masa percobaan diwajibkan untuk menjadi anggota koperasi, dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang akan dipotong melalui gaji/upah. Untuk besarnya simpanan ditentukan melalui rapat anggota koperasi.
Pasal 44
Bantuan Kedukaan
1. Perusahaan menerapkan kebijakan pemberian santunan kematian untuk biaya penguburan bagi karyawan dan keluarganya yang mencakup isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, yang meninggal dunia, dengan ketentuan yang diatur melalui KSPA tersendiri.
2. Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya.
Pasal 45
Santunan untuk Keluarga yang Ditahan
1. Apabila seorang karyawan ditahan pihak berwajib, maka karyawan tersebut wajib memberitahukan melalui keluarga atau yang diutus, kepada atasannya untuk diteruskan kepada Pimpinan Perusahaan.
2. Terhadap karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan pihak Perusahaan atau atas aduan pengusaha, tidak berhak mendapat upah tetapi untuk keluarga
karyawan diberikan bantuan sebagai berikut:
a. 1 orang tanggungan : 25% dari upah
b. 2 orang tanggungan : 35% dari upah
c. 3 orang tanggungan : 45% dari upah
d. 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari upah
3. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
4. Bantuan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 46
Tata Tertib Perusahaan
1. Karyawan dalam bekerja diwajibkan mengenakan pakaian sopan, rapi dan sesuai dengan lingkungan kerja.
2. Karyawan diwajibkan mengenakan pakaian seragam untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Karyawan diwajibkan memakai tanda pengenal karyawan (ID Card) selama berada dalam lingkungan Perusahaan.
4. Bagi karyawan yang menolak dirotasi dan ditugaskan pada salah satu tempat/bagian/proyek di dalam ataupun di luar negeri dengan alasan yang tidak bisa diterima oleh Perusahaan maka dapat dikategorikan pelanggaran tata tertib Peraturan Perusahaan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada pasal 27.
5. Karyawan wajib melakukan pertanggung-jawaban atas biaya perjalanan dinas selambat–lambatnya 4 (empat) hari setelah selesai melakukan perjalanan dinas.
6. Setiap atasan wajib mengadakan Performance in Progress bawahannya.
7. Karyawan dilarang tidak mengindahkan aturan waktu kerja yang peruntukannya diluar aktivitas kerja.
8. Setiap karyawan wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Perusahaan.
9. Selama jam kerja karyawan tidak diperkenankan :
a. meninggalkan pekerjaan dan menerima tamu pribadi tanpa seijin atasannya.
b. terlambat masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa izin atasan langsung, dan dianggap sebagai pelanggaran tata tertib.
10. Mangkir adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan.
11. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima Perusahaan, wajib memberitahu-kan kepada atasannya selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. Apabila ketidakhadiran karena:
a. Sakit, 2 hari kerja atau lebih, ia diwajibkan juga membawa Surat Keterangan Dokter setelah ia masuk kerja kembali.
b. Hal-hal lain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis.
12. Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa izindari Perusahaan atau tidak dengan surat-surat yang dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir.
13. Jika didapati ada unsur kesengajaan penyalahgunaan kepentingan seperti tersebut pada pasal 27 ayat 1 s/d 5 di atas, maka dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran tata tertib Perusahaan.
14. Karyawan harus bersedia menandatangani surat pernyataan pada saat ditugaskan training oleh perusahaan bagi kategori pelatihan yang ditetapkan dalam KSPA Training.
15. Karyawan harus mentaati dan mematuhi kode etik Bisnis PT. XYZ sesuai Kode Etik Bisnis yang tertuang dalam Kebijaksanaan System dan Prosedur Perusahaan.
Pasal 47
Perhitungan Masa Kerja
1. Bagi karyawan yang berstatus permanen (karyawan tetap) masa kerja dihitung sejak tanggal karyawan tersebut diangkat sebagai karyawan tetap.
2. Bagi karyawan yang berstatus tidak tetap, masa kerja dihitung sejak tanggal ditandatanganinya surat kesepakatan kerja dan berakhir sesuai berakhirnya kesepakatan kerja tersebut.
3. Masa kerja untuk memperhitungkan cuti besar dan penghargaan atas masa kerja adalah masa kerja aktif dengan status karyawan tetap secara terus-menerus.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Pasal 41 Fasilitas Tempat Parkir Fasilitas parkir kendaraan karyawan di Kantor Pusat disediakan di lokasi tempat parkir didepan Kantor PT. Matsuyama Kigata Indonesia, dan hanya untuk dipergunakan pada jam kerja. Pasal 42 Hari Libur Resmi 1. Perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai hari-hari libur resmi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah termasuk terhadap hari libur nasional maupun hari libur lainnya yang di tentukan Keputusan Pemerintah daerah setempat. 2. Dalam hal karyawan menjalankan tugas pada hari libur resmi karena kebutuhan operasional yang mendesak, upah pada hari itu bagi karyawan yang berhak atas pembayaran kerja lembur didasarkan pada Kepmenakertrans No. Kep. 102/Men/VI/2004. Pasal 43Koperasi Karyawan 1. Koperasi karyawan merupakan wadah dalam rangka pelengkap sarana hubungan industrial di dalam Perusahaan yang tujuannya adalah membantu para anggota koperasi sebagai karyawan Perusahaan dalam bidang kesejahteraan juga sebagai mitra bisnis Perusahaan. 2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi karyawan di Perusahaan. 3. Karyawan yang telah lulus masa percobaan diwajibkan untuk menjadi anggota koperasi, dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang akan dipotong melalui gaji/upah. Untuk besarnya simpanan ditentukan melalui rapat anggota koperasi. Pasal 44Bantuan Kedukaan 1. Perusahaan menerapkan kebijakan pemberian santunan kematian untuk biaya penguburan bagi karyawan dan keluarganya yang mencakup isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, yang meninggal dunia, dengan ketentuan yang diatur melalui KSPA tersendiri. 2. Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya. Pasal 45Santunan untuk Keluarga yang Ditahan 1. Apabila seorang karyawan ditahan pihak berwajib, maka karyawan tersebut wajib memberitahukan melalui keluarga atau yang diutus, kepada atasannya untuk diteruskan kepada Pimpinan Perusahaan. 2. Terhadap karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan pihak Perusahaan atau atas aduan pengusaha, tidak berhak mendapat upah tetapi untuk keluarga karyawan diberikan bantuan sebagai berikut: a. 1 orang tanggungan : 25% dari upah b. 2 orang tanggungan : 35% dari upah c. 3 orang tanggungan : 45% dari upah d. 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari upah 3. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib. 4. Bantuan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.BAB IXPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIANPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pasal 46Tata Tertib Perusahaan 1. Karyawan dalam bekerja diwajibkan mengenakan pakaian sopan, rapi dan sesuai dengan lingkungan kerja. 2. Karyawan diwajibkan mengenakan pakaian seragam untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Karyawan diwajibkan memakai tanda pengenal karyawan (ID Card) selama berada dalam lingkungan Perusahaan. 4. Bagi karyawan yang menolak dirotasi dan ditugaskan pada salah satu tempat/bagian/proyek di dalam ataupun di luar negeri dengan alasan yang tidak bisa diterima oleh Perusahaan maka dapat dikategorikan pelanggaran tata tertib Peraturan Perusahaan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada pasal 27. 5. Karyawan wajib melakukan pertanggung-jawaban atas biaya perjalanan dinas selambat–lambatnya 4 (empat) hari setelah selesai melakukan perjalanan dinas. 6. Setiap atasan wajib mengadakan Performance in Progress bawahannya. 7. Karyawan dilarang tidak mengindahkan aturan waktu kerja yang peruntukannya diluar aktivitas kerja. 8. Setiap karyawan wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan Perusahaan. 9. Selama jam kerja karyawan tidak diperkenankan : a. meninggalkan pekerjaan dan menerima tamu pribadi tanpa seijin atasannya. b. terlambat masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa izin atasan langsung, dan dianggap sebagai pelanggaran tata tertib. 10. Mangkir adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan. 11. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima Perusahaan, wajib memberitahu-kan kepada atasannya selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. Apabila ketidakhadiran karena: a. Sakit, 2 hari kerja atau lebih, ia diwajibkan juga membawa Surat Keterangan Dokter setelah ia masuk kerja kembali. b. Hal-hal lain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis. 12. Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa izindari Perusahaan atau tidak dengan surat-surat yang dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir. 13. Jika didapati ada unsur kesengajaan penyalahgunaan kepentingan seperti tersebut pada pasal 27 ayat 1 s/d 5 di atas, maka dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran tata tertib Perusahaan. 14. Karyawan harus bersedia menandatangani surat pernyataan pada saat ditugaskan training oleh perusahaan bagi kategori pelatihan yang ditetapkan dalam KSPA Training. 15. Karyawan harus mentaati dan mematuhi kode etik Bisnis PT. XYZ sesuai Kode Etik Bisnis yang tertuang dalam Kebijaksanaan System dan Prosedur Perusahaan. Pasal 47Perhitungan Masa Kerja 1. Bagi karyawan yang berstatus permanen (karyawan tetap) masa kerja dihitung sejak tanggal karyawan tersebut diangkat sebagai karyawan tetap. 2. Bagi karyawan yang berstatus tidak tetap, masa kerja dihitung sejak tanggal ditandatanganinya surat kesepakatan kerja dan berakhir sesuai berakhirnya kesepakatan kerja tersebut. 3. 仕事を素晴らしい休暇と感謝をアカウントに引き継ぐ仕事の時間は、継続的に社員の状態でアクティブな作業です。
翻訳されて、しばらくお待ちください..