1. Sistem upah yang diberlakukan adalah upah bersih/tidak termasuk pajak penghasilan, di mana pajak penghasilan Karyawan ditanggung oleh Perusahaan.
2. Perusahaan memelihara catatan-catatan perhitungan pajak penghasilan setiap Karyawan, untuk keperluan Karyawan dan Perusahaan.