Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan kerena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kapada pihak ketiga,
maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang ertindak untuk dan atas nama Pengurus seta mewakili Yayasan.