Dual-Modes
Penyelenggaraan Program S-1 Dual Mode ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA dan sederajat sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Permendiknas No. 58 tahun 2009.
Calon mahasiswa Program S-1 Dual Mode adalah guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat dengan berlatar belakang pendidikan SPG/SGO/PGA/MA/SMA/SMK dan yang sederajat, D1, D-2 atau D3 dari LPTK yang telah memiliki izin penyelenggaraan Ditjen Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional atau Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama. Status guru adalah guru tetap dalam jabatan, bagi guru PNS dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru dan bagi guru non PNS dibuktikan dengan SK dari Bupati (Dinas Pendidikan/BKD) dan Kanwil Kementrian Agama atau SK Yayasan Penyelengara Satuan Pendidikan yang Berbadan Hukum (Yayasan). Bagi guru harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kepegawaian).
Bidik Misi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI. Sasaran dari program Bidik Misi adalah lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi. Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif. Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.