.5. Kesalahan data adalah kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/ atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya: a. kesalahan penulisan data importir; b. kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau c. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.